Lampung Utara, Rilis Publik – Berdasarkan data, kantor Inhutani Unit Lampung (khususnya Inhutani V) berfungsi mengelola hutan negara secara lestari, meliputi pengelolaan hutan tanaman, hasil hutan non-kayu, serta agroforestri. Senin (02/23). Kantor ini berfokus pada kemitraan kehutanan/perhutanan sosial, rehabilitasi lahan, dan pengembangan potensi ekonomi di wilayah Register di Pesawaran, Way Kanan, Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan standar pelayanan publik, kantor Inhutani unit Lampung sebagai BUMN seharusnya memiliki pegawai pelayanan pada hari kerja.Tidak adanya staf pelayanan dapat mengganggu operasional, menghambat perizinan, dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat atau mitra kerja.
Namun kondisi itu terlihat jelas, saat tim media ini mencoba untuk mengkonfirmasi beberapa soal, pada senin 23 februari 2026 pukul 10 pagi, terkait tanah register yang berhubungan dengan beberapa PT pemegang HGU puluhan ribu hektar di beberapa register, seperti pada register 42,44 dan register 46 yang dikelola oleh PT. Paramita Mulia Langgeng (PML).Kondisi Kantor Inhutani Wilayah-V Unit Lampung yang berada di jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara, Kantor tertutup pintu gerbang terpasang gembok.Lebih miris lagi, selain kantor yang lengang tidak berpenghuni, terlihat jelas bendera lusuh dan sobek dikibarkan di pelataran kantor Inhutani unit Lampung Tersebut.
Sementara, terkait HGU yang di kelola PT. PML pada register 46 Hanakau -Way Kanan pada areal yang dimaksud, diduga bermasalah, hal itu lantaran pada lokasi register banyar terlihat lahan gundul lantaran tanaman Tebu dan singkong.Terlebih, areal Daerah Aliran Sungai atau (DAS) hampir tidak ada yang selamat Dari penggusuran sehingga beralih fungsi dari sejatinya DAS.“PT. PML ini sitimnya KSO atau bagi hasil dengan Inhutani. Untuk perkebunan Tebu ini memang di perbolahkan dari Inhutani dan itu di perbolahkan juga dari kementerian perhutanan, lima tahun terahir ini.
Untuk Komiditi tebu, kami mulai menanamnya sejak tahun 2022 lalu. Untuk luas tebunya sendiri diperkirakan 400 hektar” terang Heri Menejer register 46 saat di konfirmasi di kantor PT. PML Registrasi 46 Hanakau -Way Kanan 11 Februari.Register 46 sendiri, Heri menuturkan PT. PML mendaparkan HGU seluas 10.000 hektar, kendati demikian, PML sendiri baru dapat mengelola tanah tersebut seluas 3000 hektar.Terpantau dari udara, kawasan pada register 46, tanaman komoditi kayu keras minim terlihat, kemudian DAS di daerah itu mengalami kerusakan parah.
Informasi sementara yang di himpun tim media ini. Inhutani V unit Lampung di pimpin oleh seorang perempuan dengan jabatan sebagai General Manager. data ini per Juli 2023 dipegang oleh Winanti Meilia Rahayu dia menggantikan pejabat sebelumnya, Ali Lukmanul Hakim. Sampai berita ini di tayangkan, belum di ketahui jelas alasannya, kantor Inhutani V Unit Lampung, tidak berpenghuni. (Andre-Tim)









