Muara Enim, Rilis Publik – Erdi Tohron SH MH, sebagai Ketua Divisi Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Muara Enim, monitor dan angkat bicara terkait Permasalahan Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan PT. BCKA SUBKON PT. PAMA PERSADA NUSANTARA MTBU LAHAT.
Ada sekitar 34 Karyawan PT. BCKA yang belum menerima gaji. Team Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Muara Enim melalui Kepala Divisi Hukum KSPSI Kabupaten Muara Enim Erdi Tohron SH MH mengatakan, “PT. BCKA wajib membayar keterlambatan gaji karyawan karena gaji merupakan hak utama karyawan dalam bekerja, dan meminta managemen perusahaan tsb secepatnya menyelesaikan permasalahan keterlambatan gaji yang ada di internal karyawan PT. BCKA LAHAT.”
Dalam kesempatan tersebut KSPSI KABUPATEN MUARA ENIM, sebagai penengah dalam permasalahan tersebut, bertemu dengan Wakil Bupati Lahat Ibu Widya Ningsih SH MH, Kadisnaker Lahat Mustofa Nelson S.sos Msi, Perwakilan dari managemen PT. BCKA, PJO Pak aditri, HRD Pak Baskoro, Wakil PJO ibu Sofia, dan beberapa perwakilan karyawan PT. BCKA dan Team PENGURUS KSPSI KABUPATEN MUARA ENIM.
Wakil Bupati Lahat Ibu Widya Ningsih SH MH meminta kepada managemen PT. BCKA LAHAT segera membayar keterlambatan pembayaran gaji karyawan tsb dan berharap permasalahan ini segera selesai, dan kedepan tidak terjadi lagi kasus serupa di Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Pak Erdi Tohron SH MH menegaskan, “Tidak ada alasan bagi PT. BCKA tidak membayar gaji karyawannya karena mengutif kata-kata bijak mengatakan, kita wajib membayar gaji karyawan sebelum keringat mereka kering dan karyawan wajib dimanusiakan karena karyawan PT. BCKA merupakan aset Perusahaan itu sendiri.”
Ditambahkan lagi oleh Pak Erdi Tohron SH MH, “Karyawan yg belum dibayar gajinya ini sebagian besar karyawan lama yang sudah lama bekerja dan mengabdi di PT. BCKA Lahat.”
Team KSPSI KABUPATEN MUARA ENIM akan mengontrol dan mengawasi realisasi pembayaran keterlambatan gaji karyawan ini karena gaji karyawan merupakan hak karyawan di dalam bekerja, dan kedepan permasalahan ini tidak akan terulang kembali di perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Harapan kami dari team KSPSI KABUPATEN MUARA ENIM agar;
-
Perusahaan Wajib membayar gaji karyawannya
-
Perusahaan wajib membayar BPJS karyawannya
-
Perusahaan wajib memanusiakan karyawannya
-
Perusahaan selalu berkomunikasi dengan baik antara managemen Perusahaan dengan Karyawannya
-
Selalu memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya
-
Dan memberikan hak-hak lainnya apabila dipandang perlu.
Semoga kedepan PT. BCKA LAHAT sukses dan tidak ada lagi komplik internal masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawannya, Amin yra. (YAYAN, ST)









