Lampung Selatan, Rilis Publik – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mencegah praktik gratifikasi jelang Lebaran kini dipertanyakan publik. Pasalnya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, diduga melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan imbauan yang sebelumnya ia keluarkan.
Sebelumnya, melalui rilis resmi pemerintah daerah pada 12 Maret 2026, Bupati secara tegas mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak pemberian hampers Lebaran, guna menghindari praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan.
Namun, publik dikejutkan dengan beredarnya unggahan di media sosial Instagram milik salah satu anggota DPRD Lampung Selatan. Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah paket hampers lengkap dengan kartu ucapan bertuliskan identitas Bupati Lampung Selatan, yang diduga merupakan pemberian dari pihak kepala daerah.
Unggahan yang dipublikasikan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Banyak pihak menilai, apabila benar hampers tersebut berasal dari Bupati, maka hal ini berpotensi menciptakan inkonsistensi antara kebijakan dan praktik, sekaligus mencederai prinsip transparansi dan integritas pemerintahan.
Dalam konteks hukum, praktik gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 12B disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Radityo Egi Pratama maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait maksud dan konteks pemberian hampers tersebut.
Pengamat menilai, penting bagi pejabat publik untuk menjaga konsistensi antara pernyataan dan tindakan, terlebih dalam isu sensitif seperti gratifikasi. Klarifikasi yang transparan dinilai krusial guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.









