Kegiatan TKA di Lampung Utara Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar Oknum Dinas

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara diterpa isu miring. Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang seharusnya menjadi instrumen pemetaan kecerdasan siswa, diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum internal Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya tarikan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per sekolah. Padahal, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP, baik negeri maupun swasta, dilakukan secara daring (online).

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa uang tersebut disetorkan melalui operator sekolah kepada oknum berinisial ML di Dinas Pendidikan saat pengumpulan berkas.

“Pihak sekolah dimintai uang, kalau tidak diberi mereka (oknum) marah. Padahal ini sistemnya online, tapi tetap ada tarikan,” keluhnya kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

Menanggapi kabar tersebut, Plt. Kasi Peserta Didik, (YY), membantah keras adanya aliran dana ilegal. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa program TKA tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kegiatan tersebut gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Y singkat.

Selain isu pungli, sorotan juga tertuju pada tata kelola birokrasi di dinas tersebut. YY diketahui memegang jabatan rangkap, yakni sebagai Plt. Kasi Peserta Didik sekaligus Pejabat Fungsional Kurikulum. Sementara itu, pejabat fungsional lainnya, Diana, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi oleh tim media terkait pembagian tugas dan pengawasan kegiatan tersebut.

Mencuatnya kasus ini memicu desakan agar pihak berwenang, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan memeriksa aliran dana TKA 2026 guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dan merugikan pihak
sekolah.

Berita Terkait

SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik
Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:24

SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Berita Terbaru