Lahat – Rilis Publik | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KHS bin AG (23), warga Desa MS, Kota Lahat. KHS diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban di bawah umur, SK (15).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2026. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah pelapor melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang masih di bawah umur berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat itu. Setelah pihak keluarga mengetahui kejadian ini, mereka segera membawa korban untuk mendapatkan pendampingan dan melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim melalui Kanit PPA, AKP Hj. Fifin Sumailan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Lispono.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Selain proses hukum terhadap pelaku, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya akibat trauma yang dialami. Polres Lahat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan memperketat pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anak-anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Kerja sama antara warga dan aparat sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Johan Kr)









