Lampung Utara, Rilis Publik – Terkait piutang bahan material bangunan yang diambil melalui perantara M, Lurah Kelurahan Sribasuki mengklarifikasi bahwa yang berutang bukanlah AS, melainkan Sidi ZA, ayah AS. Hal ini disampaikan pada Senin (06/04/2026).
M membenarkan adanya utang material bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang berutang melalui perantara dirinya sebenarnya adalah ZA, yang juga mantan Bupati Lampung Utara.
Lurah Sribasuki tersebut juga menerangkan melalui sambungan telepon bahwa pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan pemilik toko.
“Yang berutang itu bukan AS, tapi Sidi ZA orangnya. Waktu itu kami sudah pernah bertemu pemilik toko membicarakan hal itu,” terang M.
Kendati demikian, pihak toko, Hafiz Ahmad, menyatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari M yang menjadi perantara utang material bangunan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Ia berharap utang bahan bangunan yang telah menahun itu dapat segera dibayar, mengingat modal toko miliknya ikut tersendat karena utang yang belum terlunasi tersebut.
“Bahan material yang diambil di toko kami melalui dan atas nama (M) Lurah Sribasuki,” terang Hafiz.
Pemilik toko berharap utang material yang melalui perantara M dapat segera dilunasi, karena toko miliknya membutuhkan modal tersebut. (Andre-tim)









