SEKAYU, Rilis Publik — Pelarian Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm), buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual, akhirnya resmi berakhir. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Fahrul Rozi merupakan buronan yang paling dicari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sejak akhir Februari lalu.
Kronologi Penangkapan: Mengintai Aktivitas di Kebun
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus keberadaan terpidana di wilayah Kota Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemetaan (mapping) dan pengintaian di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, terpidana diketahui berusaha mengelabui petugas dengan cara beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib. Pola ini sengaja dilakukan agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Penangkapan: Setelah dipastikan berada di lokasi, Tim Tabur Kejati Sumsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di salah satu rumah tetangganya. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekam Jejak Kasus dan Putusan Mahkamah Agung
Fahrul Rozi alias Balung ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026 setelah kedapatan mangkir dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
-
Perkara: Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
-
Pelanggaran Hukum: Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Hukuman: Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.
Peringatan Keras Bagi DPO Lain: “Tidak Ada Tempat yang Aman”
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatan yang mencoba mangkir dari hukuman. Melalui momentum penangkapan ini, Kejati Sumsel kembali memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih berkeliaran.
“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas perwakilan Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya.









