Tiga Bulan Buron, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Musi Banyuasin Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Sabtu, 23 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKAYU, Rilis Publik — Pelarian Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm), buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual, akhirnya resmi berakhir. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Fahrul Rozi merupakan buronan yang paling dicari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sejak akhir Februari lalu.

Kronologi Penangkapan: Mengintai Aktivitas di Kebun

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus keberadaan terpidana di wilayah Kota Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemetaan (mapping) dan pengintaian di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan, terpidana diketahui berusaha mengelabui petugas dengan cara beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib. Pola ini sengaja dilakukan agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Penangkapan: Setelah dipastikan berada di lokasi, Tim Tabur Kejati Sumsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di salah satu rumah tetangganya. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekam Jejak Kasus dan Putusan Mahkamah Agung

Fahrul Rozi alias Balung ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026 setelah kedapatan mangkir dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

  • Perkara: Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

  • Pelanggaran Hukum: Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

  • Hukuman: Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.

Peringatan Keras Bagi DPO Lain: “Tidak Ada Tempat yang Aman”

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatan yang mencoba mangkir dari hukuman. Melalui momentum penangkapan ini, Kejati Sumsel kembali memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih berkeliaran.

“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas perwakilan Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya.

Berita Terkait

Sekda Syafaruddin Ikuti Rakor Karhutla, Muba Siagakan Posko 24 Jam dan Perkuat Komando Kecamatan
Lihat Kepulan Asap di Tengah Perjalanan, Bupati Muba Toha Tohet Langsung Turun Tinjau Lokasi Karhutla
Patroli Gabungan Cegah Karhutla, Pamatwil Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan
Meriahkan HUT RI ke-81, Wakapolres Lampung Utara Hadiri Colour Fun Genzi Aprozi Alam
Kapolsek Rambang Pimpin Ground Check & Pemadaman Hotspot di Desa Air Keruh, 0,5 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan
KRYD Malam Libur Polsek Rambang, Sasar 3C, Narkoba & Sajam, Hasil Nihil Wilayah Aman dan Kondusif 
Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla di Desa Sugihan
Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Hadiri Malam Puncak HUT RI ke-81 di Desa Kencana Mulia, Suasana Aman & Kondusif

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:29

Sekda Syafaruddin Ikuti Rakor Karhutla, Muba Siagakan Posko 24 Jam dan Perkuat Komando Kecamatan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49

Lihat Kepulan Asap di Tengah Perjalanan, Bupati Muba Toha Tohet Langsung Turun Tinjau Lokasi Karhutla

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:55

Patroli Gabungan Cegah Karhutla, Pamatwil Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:27

Meriahkan HUT RI ke-81, Wakapolres Lampung Utara Hadiri Colour Fun Genzi Aprozi Alam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:35

Kapolsek Rambang Pimpin Ground Check & Pemadaman Hotspot di Desa Air Keruh, 0,5 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:22