Tiga Bulan Buron, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Musi Banyuasin Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Sabtu, 23 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKAYU, Rilis Publik — Pelarian Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm), buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual, akhirnya resmi berakhir. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Fahrul Rozi merupakan buronan yang paling dicari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sejak akhir Februari lalu.

Kronologi Penangkapan: Mengintai Aktivitas di Kebun

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus keberadaan terpidana di wilayah Kota Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemetaan (mapping) dan pengintaian di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan, terpidana diketahui berusaha mengelabui petugas dengan cara beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib. Pola ini sengaja dilakukan agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Penangkapan: Setelah dipastikan berada di lokasi, Tim Tabur Kejati Sumsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di salah satu rumah tetangganya. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekam Jejak Kasus dan Putusan Mahkamah Agung

Fahrul Rozi alias Balung ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026 setelah kedapatan mangkir dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

  • Perkara: Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

  • Pelanggaran Hukum: Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

  • Hukuman: Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.

Peringatan Keras Bagi DPO Lain: “Tidak Ada Tempat yang Aman”

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatan yang mencoba mangkir dari hukuman. Melalui momentum penangkapan ini, Kejati Sumsel kembali memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih berkeliaran.

“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas perwakilan Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya.

Berita Terkait

Kejari Muba Fasilitasi Kesepakatan Pertamina EP dan Warga Jirak, Pemulihan Lahan dan Ganti Rugi Jadi Agenda Utama
Somasi II Dilayangkan, Kuasa Hukum Desak Pertamina EP Pendopo Field Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
SPUD Sumur WK2020X-1 KSO Green World Nusantara Digelar Di Muba, Bupati Toha Tohet Harapkan Keselamatan Dan Kesejahteraan Warga
Wabup Widia Buka Open Turnament Mini Soccer Bupati Cup: Dorong Kemajuan Sepak Bola Lahat
Subuh Keliling di Sekayu, Kapolres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba hingga Cegah Karhutla
Pipa Air Asin Diduga Kembali Pecah di Dusun IV atalang Bungur, Pertamina EP Zona 4 Diminta Bertindak
Danrem 044/GAPO Segel 120 Hektare Lahan Terbakar di Banyuasin, Dugaan Pembakaran Sengaja Didalami
Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Toha Tohet Tegaskan Komitmen Muba: Siap Gerak Cepat, Perkuat Pencegahan dan Dukung Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:14

Kejari Muba Fasilitasi Kesepakatan Pertamina EP dan Warga Jirak, Pemulihan Lahan dan Ganti Rugi Jadi Agenda Utama

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:01

Somasi II Dilayangkan, Kuasa Hukum Desak Pertamina EP Pendopo Field Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30

SPUD Sumur WK2020X-1 KSO Green World Nusantara Digelar Di Muba, Bupati Toha Tohet Harapkan Keselamatan Dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:49

Wabup Widia Buka Open Turnament Mini Soccer Bupati Cup: Dorong Kemajuan Sepak Bola Lahat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:41

Subuh Keliling di Sekayu, Kapolres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba hingga Cegah Karhutla

Berita Terbaru