Lahan Terancam Dirampas, Ratusan Warga Gelar Aksi Di PN Sukadana

Jumat, 14 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Rilis Publik) – Merasa hak atas lahan mereka terancam dirampas, ratusan warga Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kamis siang (13/02/2025).

Dengan membawa spanduk berisi ungkapan keresahan, warga berunjuk rasa sekaligus ingin menyaksikan jalannya sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 2.338 hektare yang mereka tempati selama puluhan tahun.

“Warga telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1967. Namun, pada tahun 1983, pemerintah mengambil kembali lahan itu untuk dijadikan kawasan tertentu” jelas Kuasa hukum tergugat, Simanjuntak

Meski demikian, warga terus berjuang dan akhirnya kembali menempati tanah tersebut, yang kini menjadi wilayah Desa Purwo Kencono. Simanjuntak menegaskan bahwa lahan itu merupakan milik negara, bukan milik perorangan, dan telah dihuni warga selama lebih dari empat dekade.

Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Zainudin, menyatakan bahwa kliennya, Siti Fatimah, adalah ahli waris dari Bintang Dilangit, yang disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Zainudin mengklaim memiliki bukti berupa surat peninggalan dari kakek Siti Fatimah, yakni Bintang Dilangit. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liswerni Rengsina Denataraja. Pada persidangan kali ini, agenda sidang berupa pembuktian saksi dari pihak penggugat.

Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian saksi dari pihak tergugat.Humas PN Sukadana, Rantri Pebrianti, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Siti Fatimah mencakup 16 titik lahan di Desa Purwo Kencono yang saat ini dihuni oleh warga.
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat” jelas Siti Fatimah.(*)

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru