Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pelaku, Amankan 12 Paket Sabu

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (37) dan AS (29). Keduanya ditangkap di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, empat bundel plastik klip, serta satu kaleng bekas wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

“Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar IPTU Herawati. Jumat (5/6/26).

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09