Pringsewu, Rilis Publik – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026 di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Senin (13/7/2026).
Mengusung tema “Penguatan Penataan Akses Reforma Agraria melalui Pengembangan Agribisnis Pertanian dan UMKM guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat”, kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu, Hj. Umi Laila. Rakor turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., jajaran perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Umi Laila mengatakan Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana tanah mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan akses terhadap permodalan, teknologi, pendampingan usaha, pemasaran, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, aset tanah yang dimiliki dapat berkembang menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Umi Laila menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, pendamping masyarakat, hingga pemerintah pekon.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Oki Maradha Pratama, mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam penyelenggaraan Rakor tersebut. Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin memperkuat implementasi Reforma Agraria sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Menurut Oki, Kabupaten Pringsewu saat ini telah memiliki dua Kampung Reforma Agraria, yakni Pekon Waringinsari Barat dan Pekon Sukoyoso di Kecamatan Sukoharjo, yang diharapkan menjadi contoh dalam pengembangan agribisnis dan pemberdayaan UMKM berbasis pemanfaatan lahan.
Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan bernilai ekonomi.(**)










