IMF Tantang Kejari Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Tulang Bawang Jaya, Dugaan Keterlibatan Sekda Harus Diusut Tanpa Kompromi

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, Rilis Publik – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang yang menargetkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) tahun ini mendapat sorotan serius dari Integrity Media Forum (IMF).

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa publik tidak hanya menunggu hadirnya tersangka, tetapi juga menginginkan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pun yang diduga bertanggung jawab, termasuk apabila penyidikan mengarah kepada pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Indra, isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang tidak boleh diabaikan begitu saja. Informasi tersebut harus dijadikan bahan pendalaman oleh penyidik untuk diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang tidak terlibat, buktikan melalui proses penyidikan yang transparan. Tetapi apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat setingkat Sekda, maka tidak boleh ada kompromi. Hukum harus berdiri di atas semua golongan dan jabatan,” tegas Indra, Selasa (28/7/2026).

Indra menilai, perkara dugaan korupsi di tubuh BUMD bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila terdapat dugaan adanya aktor lain yang memiliki peran strategis.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan atau pengaruh justru luput dari penyidikan. Masyarakat ingin melihat keberanian Kejari membongkar aktor intelektual di balik perkara ini, apabila memang didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya.

IMF menilai pernyataan Kejari yang optimistis menetapkan tersangka tahun ini merupakan momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.

“Kejaksaan harus membuktikan bahwa tidak ada istilah orang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Indra.

Meski demikian, IMF menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat pemerintah daerah, belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepercayaan publik hanya akan lahir apabila proses hukum dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” tutup Indra.

Sebelumnya, Kejari Tulang Bawang menyatakan penyidikan dugaan korupsi PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) masih terus berlangsung. Barang bukti elektronik telah dikirim untuk pemeriksaan forensik digital, dan penyidik menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan pada tahun 2026.

Berita Terkait

Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Daftar Ulang Keberadaan Kantor di Kesbangpol Bandarlampung
Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan
LSM Laskar NKRI DPD Lampung Timur Resmi Terbit STLK dari Kesbangpol
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Urgent! Bantaran Way Penet Diduga Ditimbun Untuk Ruko Permanen, Laskar NKRI Desak Pemda Segera Turun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:48

Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan

Rabu, 30 September 2026 - 15:29

Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Selasa, 29 September 2026 - 21:28

Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Daftar Ulang Keberadaan Kantor di Kesbangpol Bandarlampung

Selasa, 29 September 2026 - 20:37

Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru