MUSI RAWAS, Rilis Publik— Seorang oknum kepala desa berinisial A (48) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Musi Rawas di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2026. Polisi menyebut tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kasus tersebut bermula pada 4 Maret 2026. Saat itu, korban berinisial B (34) sedang melintas menggunakan kendaraan operasional perusahaan di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu.
Dalam perjalanan, tersangka diduga menghadang kendaraan korban. Tak berhenti di situ, tersangka diduga memepet kendaraan hingga kemudian mengambil kunci kontak mobil.
Korban juga diduga mendapat ancaman sehingga berada dalam tekanan. Dalam situasi tersebut, korban bersama seorang saksi akhirnya menyerahkan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa dan ditahan di kediaman tersangka.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.
Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan pada 31 Agustus 2026. Tersangka diamankan di sebuah rumah kos tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni satu unit mobil operasional perusahaan, STNK, serta kunci kendaraan yang diduga diambil secara paksa dari korban.
Kasus ini kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Status tersangka tidak serta-merta menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menjadi sorotan karena sosok yang terseret dalam kasus tersebut disebut merupakan seorang kepala desa. Jabatan publik semestinya menjadi amanah untuk melayani masyarakat, bukan justru menjadi alasan munculnya dugaan tindakan yang merugikan atau menekan pihak lain.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta, motif, serta rangkaian kejadian dapat terungkap secara terang.











