Polda Lampung Sebut Penyelesaian Konflik Agraria Harus Secara Persuasif

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Rilis Publik) – Polda Lampung mendorong pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah konflik agraria di provinsi ini secara persuasif dengan dua skema regulasi yang ada.

 

“Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Senin.

 

Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut mengatur terkait kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

 

“Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung,” katanya.

 

Ia mengatakan di Provinsi Lampung terdapat sebanyak 47 konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini. Dari keseluruhan konflik yang ada, sekitar 45 persen telah terealisasi melalui skema yang mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2021.

 

“Sementara itu, sekitar 55 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian dan terus didorong agar dapat segera direalisasikan,” kata dia.

 

Pemerintah daerah, kata dia, didorong untuk melakukan penagihan dan komunikasi secara aktif kepada perusahaan pemegang HGU agar segera memberikan penawaran dan merealisasikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021.

 

“Yang 55 persen saat ini sedang kita upayakan untuk segera direalisasikan dengan mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan penagihan kepada perusahaan pemegang HGU,” ujarnya.

 

Menurut dia, penyamaan persepsi dan pemahaman teknis antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.

 

“Pembahasan soal konflik agraria ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga akademisi dari Universitas Lampung,” kata dia.

Berita Terkait

Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke Sungai, Indra Segalo Galo Minta Pengawas SPPG Turun Tangan serta walikota turun lihat sungai
Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Ketenagakerjaan melalui FKLPID
BKKBN Lampung Perkuat Edukasi Kesehatan Mental Bagi Remaja Lewat Genre
“Kayu Ara” Hidupkan Karya Anshori Djausal di TMII, Pemprov Lampung: Ini Cermin 4 Dekade Pengabdian
Abu Vulkanik Mengandung Partikel Tajam, Dokter RSUDAM Ingatkan Masyarakat Waspadai Gangguan Pernapasan
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah untuk MTQ Nasional XXXI di Jawa Tengah
Polda Lampung Perkuat Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Kawasan GAK

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:49

Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke Sungai, Indra Segalo Galo Minta Pengawas SPPG Turun Tangan serta walikota turun lihat sungai

Selasa, 15 September 2026 - 13:40

Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 13:31

Polda Lampung Sebut Penyelesaian Konflik Agraria Harus Secara Persuasif

Senin, 14 September 2026 - 19:31

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Ketenagakerjaan melalui FKLPID

Senin, 14 September 2026 - 19:29

BKKBN Lampung Perkuat Edukasi Kesehatan Mental Bagi Remaja Lewat Genre

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:40