BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik— Pengelolaan sampah dan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Betharia, Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, menjadi sorotan.
Indra Segalo Galo meminta pengelola dan pengawas SPPG turut memberikan teguran menyusul adanya rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pembuangan sampah ke aliran sungai oleh seseorang yang terlihat mengenakan seragam berwarna kuning orange yang disebut sebagai seragam SPPG Betharia.
Menurut Indra, apabila identitas dalam rekaman tersebut benar merupakan petugas SPPG Betharia, maka hal itu menjadi persoalan serius yang perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kalau dalam rekaman video terlihat jelas orang yang membuang sampah menggunakan seragam SPPG Betharia, tentu ini harus menjadi perhatian pengawas. Minimal harus dilakukan teguran dan pemeriksaan. Jangan dibiarkan,” ujar Indra.
Ia mengatakan, penggunaan seragam SPPG dalam rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu diverifikasi untuk memastikan asal sampah yang dibuang.
“Artinya, ada dugaan kuat sampah tersebut berasal dari aktivitas dapur MBG. Tetapi untuk memastikan, tentu harus ada pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak SPPG. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menanggung dampak dari pengelolaan limbah yang tidak semestinya,” katanya.
Minta Pengawas SPPG Tidak Tutup Mata
Indra meminta pengawas SPPG tidak hanya memperhatikan proses produksi dan distribusi makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh petugas mematuhi standar kebersihan dan pengelolaan sampah.
Menurut dia, apabila benar ditemukan petugas membuang sampah dapur ke sungai, pengawas harus segera memberikan teguran serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Pengawas SPPG harus turun. Kalau ada bukti video seperti ini, jangan hanya melihat dan diam. Periksa siapa petugasnya, dari mana sampahnya, dan bagaimana prosedur pengelolaan sampah di dapur tersebut,” tegas Indra.
Ia juga meminta pengelola menyediakan sistem pengelolaan sampah yang jelas, mulai dari pemilahan, tempat penampungan hingga pengangkutan ke lokasi pembuangan yang sesuai.
Berpotensi Bertentangan dengan Ketentuan Pengelolaan Sampah
Indra mengingatkan bahwa pembuangan sampah sembarangan, terlebih ke badan air atau sungai, bukan sekadar persoalan estetika.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembuangan sampah dari aktivitas SPPG ke sungai, pihak terkait perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program MBG harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah meninggalkan persoalan lingkungan. Makanan bergizi harus berjalan beriringan dengan lingkungan yang bersih,” ujar Indra.
Indra meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi SPPG Betharia, termasuk menelusuri rekaman video tersebut dan meminta penjelasan dari pengelola.
Ia juga meminta pengawas SPPG memastikan seluruh petugas memahami kewajiban menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah dan limbah dapur ke sungai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPPG Betharia, pengawas SPPG, pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan persoalan tersebut.











