Lampung Tengah, Rilis Publik – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri melantik Sulpakar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Pelantikan berlangsung di Aula Siger Lantai IV, Kompleks Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (1/10/2026).
Pengangkatan Sulpakar menjadi Pj Sekda merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan roda birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menekankan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia juga meminta Pj Sekda memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Komang, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, dibutuhkan birokrat dengan karakter kepemimpinan yang kuat, memiliki pemahaman terhadap wilayah kerja, serta mampu merespons berbagai persoalan secara cepat. “Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan birokrat dengan karakter kepemimpinan yang kuat, pemahaman wilayah kerja yang baik, serta tanggap dan memiliki respons cepat,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Sulpakar sebagai Pj Sekda dapat memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus mendukung terwujudnya Lampung Tengah yang kompeten, unggul, adil, dan sejahtera.
Sementara itu, Pj Sekda Lampung Tengah Sulpakar mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah untuk bekerja secara kompak dan bersinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia menekankan pentingnya menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Mari kita bersama-sama bergerak dengan kompak untuk menerjemahkan visi dan misi Bupati Lampung Tengah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Sulpakar.
Sulpakar ditetapkan sebagai Pj Sekda Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 800.1.3.3/187/B.a.VII.04/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.











