ROKAN HILIR, Rilis Publik — Aroma tidak sedap kini menyelimuti proses pencairan klaim asuransi jiwa di Dusun Rumbia 2. Niat baik perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, diduga berubah menjadi ajang eksploitasi oleh pihak ketiga. Berdasarkan pengakuan ahli waris sah, dana manfaat asuransi yang seharusnya menjadi hak mereka diduga telah dipangkas secara sepihak dan dikuasai oleh oknum yang turut membayarkan premi almarhum.
Berdasarkan dokumen resmi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah mencairkan dana klaim meninggal dunia atas nama Almarhum Willman Gulo senilai Rp1.452.530.809 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah). Penyerahan simbolis dilaksanakan di Dusun Rumbia 2 pada 12 Juli 2026.
Dana tersebut berasal dari dua polis asuransi jiwa yang baru berusia tiga bulan:
– Polis 000085977377 — Premi Rp600.000
– Polis 000085986130 — Premi Rp700.000
Total premi bulanan: Rp1.300.000. Dokumen mencantumkan Yuperman Nduru sebagai agen penanggung jawab dan Mangatur Siregar sebagai Unit Business Partner.
Namun, fakta di lapangan sangat berbeda. Ahli waris almarhum, Roli Halawa dan Andika Halawa, menyatakan secara tegas bahwa dana yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah). Sisa dana senilai lebih dari Rp1 miliar disinyalir dikuasai oleh pihak ketiga.
Berdasarkan informasi dari ahli waris, salah satu pihak yang membiayai premi bulanan adalah kakak kandung suami almarhum. Keterlibatan pihak dari lingkaran keluarga ini diduga sejak awal menyembunyikan motif keuntungan finansial atas kematian almarhum.
Praktik ini diduga melibatkan pihak lain secara terorganisir. Ibu mertua dari agen asuransi Yuperman Nduru juga diduga ikut terlibat dalam pembagian dana. Bahkan, sebelum dana dicairkan, buku tabungan ahli waris sempat dikuasai oleh pihak tersebut.
Fenomena ini diduga bukan kasus tunggal. Terindikasi ada nasabah lain dengan polis aktif yang preminya dibayar dengan skema serupa — secara patungan oleh pihak ketiga. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa mereka berisiko menghadapi sengketa yang sama di masa depan saat klaim diajukan.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan perasuransian. Banyak yang belum memahami risiko hukum jika premi dibayar bersama oleh pihak di luar keluarga inti. Ketidaktahuan ini dimanfaatkan oknum untuk menjerat nasabah ke dalam praktik yang mencurigakan.
Secara hukum, dana klaim mutlak merupakan hak ahli waris yang ditunjuk dalam polis — bukan milik pihak yang membayarkan premi. Penahanan, pemotongan, atau pengalihan dana tersebut tanpa persetujuan sah dapat dikategorikan sebagai dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP), serta melanggar ketentuan OJK











