LP-KPK Provinsi Lampung Datangi Kejati Berikan Pendapat Hukum dan Penolakan Data Susulan

Senin, 5 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi-Lampung, (Rilis Publik) – ATAS LAPORAN 6 kabupaten yang berada di provinsi Lampung, ketua LP KPK bapak Ahmad Yusuf memberi pendapat hukum dan penolakan data susulan yang di minta oleh pihak kejati Lampung.

 

Ada pun pendapat hukum yang terlampir dalam kutipan

Yang di terangkan oleh ketua LP KPK bapak Ahmad Yusuf

Sebagai berikut beberapa dasar hukum dan prinsip yang bisa digunakan untuk memahami hak-hak LSM dan kewajiban kejaksaan dalam konteks ini:

1. Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia

– pasal 30 ayat (1) : kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan penyidikan,dan penuntutan dalam perkara pidana, serta laporan dapat meminta informasi dari pihak terkait,

termasuk pelapor atau LSM

 

– Pasal 30 Ayat (3): kejaksaan berwenang untuk meminta informasi atau data yang berkaitan dengan suatu laporan atau kasus dari pihak yang dianggap memiliki informasi yang relevan sebagai dimaksud yang sudah dilampirkan dalam laporan LP-KPK

 

 

Berdasarkan ketentuan ini, kejaksaan dapat meminta tambahan data atau informasi terkait perkara pidana,tetapi tidak berarti pihak yang diminta memberikan data tersebut harus menyetujui atau menyediakan semua data yang diminta.

LP-KPK memberi penolakan kepada pihak kejaksaan Tinggi Lampung atas permintaan data tambahan atau susulan sebagai berikut:

1. Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal laporan dengan tindakan pidana korupsi pada Dinas penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat.

 

2. Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 Tanggal 22 April 2025 Perihal laporan tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2023.

 

3. Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 Tanggal 22 April 2025 perihal laporan dugaan Tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD Pesisir Barat

 

Kaperwil provinsi lampung (tim)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT

Senin, 12 Okt 2026 - 08:33