Kepala Sekolah SMKN 01 Negeri Agung Way Kanan Diduga Memperkerjakan ‘Preman’ Berkedok Sekuriti 

Kamis, 8 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (Rilis Publik) – Diduga kepala sekolah SMK Negeri 01 Negeri Agung memperkerja kan seorang diduga preman sebagai Security di sekolah tersebut pasal nya kamis tgl-08-05-2025 saat awak media melintas dijalan poros kecamatan negeri agung sempat mampir di SMK 01 Negeri Agung tersebut kebetulan . Saat itu. Disekolah tersebut ada acara perpisahan kami pun tim awak media masuk disekolahan tersebut dan sempat bersalaman dengan beberapa dewan Guru dan mempertanya terkait kepala sekolah pada salah satu dewan Guru. Salah satu dewan Guru pun kepala Sekolah ada di Ruangan Pak silah kan pak jawab salah satu Guru sambil Menunjuk kan kesalah satu ruangan dimana tempat kepala sekolah.

Kami Awak media pun sempat Berbincang bincang degan kepala sekolah beserta camat negeri agung karna kebetulan didalam ruangan kepala sekolah ada pak camat tak berapa lama selang waktu kami pun permisi untuk keluar dan sesampai nya kami di depan pintu gerbang kami dihadang seorang yang mengaku penjaga atau Security mempertanya kan identitas kami dengan nada yang tinggi. Bapak dari media ya. jawab kami. Iya Pak kami dari media kolo masuk Jangan asal nyelonong pk . Saya ini penjaga disini sambil suara yang marah marah kepada kami awak media dan bukan itu aja degan nada tinggi saya Orang . (.Bali.) perhatikan wajah saya ya pak .

Namun tak tampak ada ciri ciri Bahwa dia Security .?sama sekali tidak mengunakan atribut Seorang Security hanya mengunakan baju batik celana dasar hitam mengunakan topi hitam dan Berkacamata hitam.dan yang lebih aneh lagi disitu tidak nampak pos Security .?

menurut , Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyinya sangat jelas,” bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers.pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”
Dan dalam hal ini kami akan meminta dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar bisa menindak tegas kepala sekolah SMK.. 01 Negeri Agung bisa ditindak tegas dan bisa mengunakan Security sesua SOP yang ada jangan mengunakan Security yang abal abal sampai berita ini ditayang kan kepala sekolah belum bisa dikompir masi ( welly)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT

Senin, 12 Okt 2026 - 08:33