Ketua Kelompok PKH di Kampung Kali Papan Way Kanan Diduga Kuat Lakukan Pungli

Jumat, 4 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,- Rilis Publik – Diduga adanya pungli (pungutan liar) terhadap para KPM PKH, di kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan adanya indikasi dugaan penarikan dana PKH massal oleh ketua kelompok berinisial N Kepada 29 PKM PKH setempat, (04/07/2025).

Menurut salah satu nara Sumber penerima PKH,,yang tidak Ingin di sebutkan namanya. setiap penarikan PKH secara kolektif dan masal oleh ketua kelompok dan ada adminnya Rp.25.000,itu pun saya tidak tau untuk apa uang 25000 nya dan tidak ada penjelasan yang jelas oleh ketua kelompok berinisial N , ujar” salah satu penerima PKH.

pada hari Kamis 03/07/2025 tim awak media pun meminta klarifikasi dengan ketua kelompok PKH di kantor kampung kali papan, awak media pun menkonfirmasi dengan ketua kelompok PKH berinisial N.Izin” Bu Apa Benar ibu setiap penarikan PKH secara kolektif ataupun masal,, ada uang administrasi nya 25000,?? benar pak ada uang administrasi 25000,” itu pun tidak dipaksakan karena pengambilan nya di BNK mandiri uang 25000 itu untuk biyaya penarikan dan lain-lain dan penerima PKH tidak merasa keberatan ujar”, ketua kelompok PKH berinisial N” tersebut.

 

“Di harap kan Kepada pendamping PKH memberikan pengertian bahwa dalam proses pencairan atau penarikan tidak boleh di ambilkan oleh orang lain, kalau kemudian ada KPM yang kurang faham terkait dengan pencairan, harus ada pendampingan dan tidak boleh membiarkan pencairan di lakukan secara kolektif oleh ketua kelompok, sebab hal tersebut bisa mengakibatkan ketua kelompok minta uang jasa, sekalipun kalau ketua kelompok tidak meminta, itu juga akan menjadi beban bagi penerima pkh kalau tidak memberi imbalan apalagi samai mengumpulkan ATM milik para KPM dan kemudian mencairkan Adalah melanggar uu no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Dari hasil investigasi tim awak media di lapangan besar harapan kiranya”,,agar dinas terkait dari kabupaten way kanan, propinsi lampung, serta pusat, dan aparat penegak hukum agar memproses secara hukum ketua kelompok PKH berinisial N, walaupun Dengan Alibi tidak ada unsur paksaan,,

Dikarenakan di Duga kuat Menjadi Kesempatan bagi oknum tersebut untuk mengambil inisiatif keuntungan Pribadi.

(Welly)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sumsel

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:09