Heboh Tersangka Narkoba Bebas Seminggu Ditahan Polres, Polres Lamtim Angkat Bicara

Selasa, 5 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Rilis Publik) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online dengan judul “Warga Lampung Timur Bingung, Tersangka Narkoba Bebas Setelah Seminggu Ditahan Polres”, pihak Polres Lampung Timur memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Tmor Irawan menjelaskan, bahwa benar pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MU, MA, dan ST. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan sabu dengan berat 0,24 gram.

Usai penangkapan, ketiga orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes, dua di antaranya yakni MU dan MA dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis sabu, sementara ST dinyatakan negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan dari MU serta MA, diketahui bahwa ST tidak memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga status hukumnya ditetapkan sebagai saksi.

Selanjutnya, pihak keluarga dari MU dan MA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Permohonan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur untuk melakukan asesmen terpadu (TAT). Berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu, disimpulkan bahwa MU dan MA direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Langkah yang diambil oleh Polres Lampung Timur dalam penanganan kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan pendekatan restoratif justice bagi penyalahguna narkotika. Diharapkan klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku, (*)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:01

Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN

Berita Terbaru