Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 01 Way Limau, Inspektorat Way Kanan Akan Turun Tangan

Selasa, 23 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media mengenai dugaan kuat adanya praktik mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Way Limau, Kecamatan Way Kanan, pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan akhirnya angkat bicara.

 

Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2025, awak media menghubungi pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan melalui nomor WhatsApp 0822-XX52-2XXX untuk meminta titik terang atas laporan beberapa media terkait dugaan penyimpangan di UPT SDN 01 Way Limau, Kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

 

Melalui keterangan resminya, Inspektorat menyatakan bahwa setiap laporan maupun aduan masyarakat wajib ditangani sesuai syarat dan standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

> “Khusus mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SDN 01 Way Limau, kami akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan,” jelas pihak Inspektorat.

 

 

 

Selain itu, Inspektorat juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan kebenaran fakta yang beredar serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih jauh, Inspektorat Way Kanan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

> “Tanggapan ini merupakan klarifikasi ke dua ( 2 ) atas pemberitaan yang beredar, selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.

 

 

 

*Dailami – Kaperwil Lampung*

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:01

Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN

Berita Terbaru