Ketua Komite SDN 1 Purajaya Bungkam Soal Pungutan Rp150 Ribu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rilis Publik – Dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Sorotan publik kini tertuju pada SD Negeri 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp150 ribu dengan alasan untuk kegiatan sekolah.

 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Sikap bungkam itu menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Kami disuruh bayar Rp150 ribu, tapi tidak ada penjelasan jelas untuk apa saja. Katanya untuk kegiatan sekolah, tapi diwajibkan semua murid. Kalau tidak bayar, anak kami takut diperlakukan berbeda,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, senin (13/10).

 

 

 

Sekolah negeri seharusnya bebas dari pungutan wajib. Kalau ada kegiatan, seharusnya transparan dan sifatnya sukarela. Pemerintah harus turun tangan agar hal seperti ini tidak terus berulang,

 

 

 

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Jika terbukti melakukan pungutan liar, pihak sekolah maupun komite dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

 

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Lampung Barat segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas dunia pendidikan.(Dedi SK)

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning
Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan
Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya
43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya
Selama 24 Jam, Call Center 110 Polres Lampung Utara Terima 27 Panggilan Masyarakat
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan
RSUD Ahmad Yani Metro Edukasi Lansia tentang Pengapuran Sendi Lutut, Dihadiri Wali Kota Metro

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya

Senin, 8 Juni 2026 - 14:34 WIB

43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB