Sumsel, Rilis Publik– Melanjutkan siaran pers tanggal 21 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Terhadap empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF ditahan untuk perkara lain. Adapun tersangka DS dan IH pada 21 November 2025 tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak hadir. Setelah diperiksa, DS kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung 27 November 2025 sampai 16 December 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Peran Tersangka DS
Tersangka DS bersama WAF dan IH, selaku perantara KUR Mikro, mengajukan permohonan KUR Mikro pada Bank Plat Merah KCP Semendo tahun 2022–2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang. Pengajuan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tim Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang saat ini masih didalami.
(R)









