Budi, Warga Ratna Chaton Terlunta di Jakarta: Sakit Jantung Bocor, BPJS Tak Menutup Biaya, Pemkab Lampung Tengah Bungkam 

- Editor

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik– Nasib pilu menimpa Budi Susilo (43), warga Desa Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kondisi sakit berat akibat kerusakan dua katup jantung yang mengancam nyawanya, Budi kini terlunta-lunta di Jakarta tanpa kepastian bantuan dari pemerintah daerah asalnya.

 

Dokter menyatakan Budi membutuhkan operasi pemasangan ring pada dua katup jantung.

Namun harapan untuk hidup sehat terbentur realitas pahit: BPJS Kesehatan hanya menanggung satu katup, sementara biaya untuk katup lainnya di luar kemampuan keluarga.

 

 

“Suami saya harus pasang ring dua katup jantung. Tapi BPJS cuma menanggung satu. Sisanya kami benar-benar tidak sanggup bayar,” ujar sang istri dengan suara bergetar.

Ironisnya, Budi dan keluarganya merupakan warga tidak mampu, bahkan tidak memiliki rumah sendiri dan selama ini hanya menumpang di tempat orang lain.

 

Kondisi ekonomi yang rapuh membuat perjuangan melawan penyakit terasa semakin berat.

Sudah Mengadu, Pemerintah Daerah Tak Merespons

Sebelum berangkat ke Jakarta demi mencari pengobatan yang lebih memungkinkan, keluarga Budi mengaku sudah berkali-kali mengajukan permohonan bantuan ke instansi pemerintah di Lampung Tengah.

Namun hasilnya nihil.

 

 

“Kami sudah berusaha minta bantuan ke pemerintah daerah, tapi tidak ada satu pun jawaban. Akhirnya kami nekat ke Jakarta, berharap ada solusi,” kata sang istri.

 

Kini, Budi terjebak di ibu kota: sakit belum tertangani tuntas, biaya terus berjalan, dan bantuan dari daerah asal tak kunjung datang.

 

Negara Wajib Hadir, Undang-Undang Sudah Jelas

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang kehadiran negara terhadap warganya yang paling rentan. Padahal, kewajiban tersebut jelas dan mengikat secara hukum.

 

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar melalui jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara layak dan bermartabat.

 

Pasal 34 Ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

 

Kewajiban tersebut dipertegas dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin kebutuhan dasar warga miskin dan tidak mampu.

 

Bahkan, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa menempatkan desa dan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk akses layanan kesehatan.

 

 

Seruan Langsung ke Bupati Lampung Tengah

Dengan kondisi yang semakin mendesak, keluarga Budi menyampaikan harapan terakhir kepada pimpinan daerah.

 

 

“Kami sedih sekali, Pak. Pemerintah Lampung Tengah tidak memberi tanggapan apa pun.

 

Kami cuma rakyat kecil yang butuh pertolongan. Padahal undang-undang sudah jelas mewajibkan pemerintah membantu,” ucap istri Budi, menyampaikan pesan langsung kepada Bupati Lampung Tengah.

 

 

Kasus Budi Susilo kini menjadi potret nyata rapuhnya perlindungan sosial, ketika hukum sudah mengikat, tetapi empati dan tindakan nyata justru absen. Publik pun menanti: apakah pemerintah daerah akan hadir, atau kembali memilih diam?

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Warga Sumringah! Bupati Resmikan Jalan Rabat Beton Hasil Kolaborasi Swadaya Mayarakat & Dana Desa

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:58 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:23 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:21 WIB