Ketua IMF Soroti Dugaan Pungli yang Mencekik Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakrie, Desak Wali Kota Turun Tangan

- Editor

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik — Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai memberatkan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Al Bakri dan area samping Swalayan Gelael Enggal, Kota Bandar Lampung.

Para pedagang mengaku dibebani pungutan sewa lahan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk berjualan di area trotoar dan ruang publik.

Kondisi ini dinilai semakin mencekik di tengah turunnya daya beli masyarakat dan sepinya pembeli.

“Jika pungutan dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga sebagai pungutan liar.

Negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi pedagang kecil,” tegas Indra Segalo Galo, jum”at(16/1/2026).

Dasar Hukum: Pungli Dilarang Undang-Undang
IMF menegaskan bahwa praktik pungutan tanpa dasar regulasi resmi berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila pungutan dilakukan oleh atau melibatkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan, serta Pasal 423 KUHP jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan jabatan.
Selain itu, dalam konteks daerah, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penataan PKL, yang pada prinsipnya mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil—bukan pembebanan biaya tanpa kejelasan hukum.
Pedagang Mengeluh, IMF Desak Evaluasi Total
Keluhan pedagang muncul karena pungutan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan harian.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya berharap ada campur tangan langsung dari pemerintah kota.

“Pembeli sepi, tapi sewa tetap jalan. Kami cuma ingin bertahan hidup. Tolong Wali Kota bantu kami,” ujarnya.

IMF menilai, apabila pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah dan tidak disertai karcis resmi atau dasar hukum yang jelas, maka harus segera dihentikan dan diusut.

Meminta Wali Kota Turun Tangan
IMF secara tegas meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan klarifikasi, serta menertibkan pihak-pihak yang diduga melakukan penarikan pungutan.

“Penataan PKL boleh dilakukan, tapi harus transparan, manusiawi, dan sesuai aturan. Jangan sampai pedagang kecil menjadi korban praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Indra.

IMF juga mendorong pemerintah kota untuk:
menurunkan atau meniadakan pungutan yang tidak sah,
menyediakan lokasi usaha alternatif yang layak dan terjangkau, serta
memastikan setiap kebijakan berpihak pada keadilan sosial.

IMF menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang pelaporan publik apabila ditemukan indikasi pungli, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan perlindungan terhadap masyarakat kecil di Kota Bandar Lampung.

Berita Terkait

Lurah Gunung Terang Bersama Tim Nakes Puskesmas Segalamider Intensifkan Pencegahan DBD di Langkapura
Gotong Royong Antisipasi Banjir dan DBD, Lurah Nunyai Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
Disdikbud Lampung Gelar Bimtek Operator SPMB 2026/2027, Kadisdik Tekankan Sekolah Siapkan Helpdesk
Teken MoU Dengan Citaglobal Berhad, Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Ketua Umum Integrity Media Forum Dukung Ketegasan Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor
Tegas! Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Penembakan Bripka Anumerta Arya, Satu Tewas saat Melawan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:39 WIB

Lurah Gunung Terang Bersama Tim Nakes Puskesmas Segalamider Intensifkan Pencegahan DBD di Langkapura

Senin, 18 Mei 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Senin, 18 Mei 2026 - 12:25 WIB

Disdikbud Lampung Gelar Bimtek Operator SPMB 2026/2027, Kadisdik Tekankan Sekolah Siapkan Helpdesk

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Teken MoU Dengan Citaglobal Berhad, Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:44 WIB

Ketua Umum Integrity Media Forum Dukung Ketegasan Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor

Berita Terbaru