Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Udik

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Talang Harapan, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (28), warga Kotabumi Udik, dan E.S (26), warga Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening dengan berbagai ukuran, satu buah kotak bekas rokok, satu buah tas bahu warna coklat, serta satu unit handphone merek VIVO.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Budiarto, Kamis (29/1/26).

AKP Budiarto menambahkan, seluruh barang bukti bersama para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (*)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung
Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026
Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal
Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah
Persiapan Ngaben di Kampung Mulya Sari, Hepi Haryanto Hadir di Tengah Umat Hindu
Polres Way Kanan Raih Empat Penghargaan dari KPPN Kotabumi
Itera-PLN Kembangkan Energi Biomassa
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:17 WIB

Persiapan Ngaben di Kampung Mulya Sari, Hepi Haryanto Hadir di Tengah Umat Hindu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Polres Way Kanan Raih Empat Penghargaan dari KPPN Kotabumi

Berita Terbaru

Bandarlampung

IMF dan Dinsos Lampung Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bandarlampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:07 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:05 WIB

Provinsi Lampung

Gubernur Mirza Dorong Digitalisasi Transaksi Untuk Dongkrak PAD Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:13 WIB

Provinsi Lampung

PNS di Metro Tewas Ditembak, Pelaku Masih Kerabat Wabup Lampura

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:10 WIB