Lampung Utara, Rilis Publik– Dugaan pungutan liar dan penyelewengan anggaran BOS tahun 2025 pada item sarana prasarana sekolah SD Negeri 06 Tanjung Aman kabupaten Lampung Utara, menguat. Selasa 02 Februari 2026.
Persoalan pungli dan penyimpangan anggaran BOS di sekolah itu, makin miris, lantaran, bukan hanya dinas pendidikan terindikasi tidak berdaya, bahkan bupati dan wakil bupati diduga ikut bungkam saat mendengar berita dan nama Hodijah kepala sekolah yang lakukan pungli tersebut.
Hal ini mengemuka lantaran, sebelumnya dalam konfirmasi pada dinas pendidikan Lampung Utara, melalui Opi Riansyah kepala bidang SD, ia menyebutkan akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap kepala sekolah yang diduga lakukan dugaan korupsi anggaran BOS dan Pungutan Liar.
‘’Sudah kami panggil, kata kepala sekolah itu, pungutan tersebut memang di lakukan dewan gurunya, untuk menghias ruang kelas’’ ujar Opi pada media.
Kendati demikan Opi tidak menjelaskan, apakah dinas pendidikan tidak juga mengkonfirmasi kemana anggaran BOS yang di alokasikan Holijah untuk sarana dan prasarana senilai hampir 40 juta di tahun 2025 kemarin.
Pasalnya dalam anggaran tersebut, semestinya, jika di realisasikan. Menghiasi ruang kelas adalah bagian darai sarana dan prasarana, sehingga pungutan lia tidak semestinya terjadi.
Meski telah dilakukan konfirmasi oleh dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara, dugaan pungli di SD Negeri 06 Tanjung Aman dan di akui prilaku itu terjadi, dinas pendidikan tidak memberi sanksi bahkan tidak melakukan pelarangan atas kegiatan itu. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah memang mendapat restu dan memang sudah dikondisikan sebelumnya.
Atas persoalan itu, hal ini menjadi pemantik bagi sekolah-sekolah lain di kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pungli, sehingga menjadi alarem keras sitem pemerintahan seperti apa sebenarnya yang sedang terjadi di kabupaten tersebut.
Pasalnya pungutan liar dalam bentuk apapun, tertera jelas di larang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011, serta didukung Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Pungli dikategorikan sebagai tindakan ilegal, memaksa, dan melanggar hukum.
Sebelumnya melalui DPRD kabupaten setempat, ketua Komisi IV Imam Santosa mengatakan, pihaknya juga sedang menilai, langkah-langkah apa yang dinas pendidikan ambil dalam soal pungutan liar dan penyelewengan dana BOS di sekolah itu.
‘’Tolong informasi tersebut di sampaikan ke pihak dinas pendidikan. Nanti saya monitor langkah pengawasan mereka’’ Kata Imam dalam konfirmasi sebelumnya.
Sementara persoalan pungli dan penyelewengan dana BOS di SD Negeri 06 Tanjung Aman tersebut telah di sampaikan ke bupati dan wakil bupati Lampung Utara Hamartoni, Romli. Keduanya bungkam tanpa bahasa?
Bagaimana dengan Inspektorat dan kejaksaan di Lampung Utara, apakah berani menguak misteri anggaran di sekolah SD 06 Tanjung Aman. Bagaimana langkah yang akan ambil selanjutnya oleh DPRD?. Bersambung.









