Lampung Utara, Rilis Publik – Bebasnya sopir atau driver angkutan batubara melebihi kapasitas (Overload) yang berasal dari daerah Sumatera Selatan melintas di jalan lintas Sumatra provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Utara ber akibatkan jalan rusak sampai adanya kecelakaan hingga meninggal dunia.(20/10/2025)
Sekelompok orang mengadakan aksi damai yang mengatasnamakan masyarakat Lampung utara dari 24 Desa (GERMAS) dengan lantang menolak armada batubara melintas dijalan lintas Sumatra khusus nya kabupaten Lampung Utara yang dikomandai oleh Ketua PIRHANSYAH dan bendahara BERTY, berujung membuka pos cek poin di depan Ruko VIJAI desa Bumiraya kabupaten Lampung Utara yang diduga ada pungli.
Salah satu orator engan disebutkan namanya mengatakan, Memang modusnya pungli dengan cara cek poin, mendata jumlah armada yang melintas dikabupaten Lampung Utara kemudian data tersebut dikirim kepada pos cek poin way kanan guna dicairkan satu pintu, sedangkan persatu mobil Rp.400.000,-. Yang harus dibayarkan” tuturnya
”Saya awal tujuan nya aksi tersebut, “saya perhatin melihat jalan lintas sumatera yang dilalui armada yang merusak jalan dan banyak nya kecelakaan yang hingga meninggal dunia akibat armada mobil Fuso dan teronton. maka nya saya ikut aksi massa tolak armada melintas.namun kenyataan nya berbeda mereka membuka pos cek poin dan mencairkan” keluhnya
Dari penelusuran awak media tampak terlihat setiap hari ratusan truk bermuatan batu bara melintas menggunakan jalan umum lintas Provinsi Lampung. “Lambatnya penanganan melebihi kapasitas (Overload) yang berasal dari daerah Sumatera Selatan melintas di jalan lintas Sumatra provinsi Lampung oleh petugas dan pemprov provinsi Lampung khusus nya Pemkab Lampung Utara”.
Sedangkan berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung Era Gubernur Lampung “Arinal Djunaidi”, Gubernur telah mengeluarkan surat edaran nomor: 045-2/02.08/V.13/2022. “Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Di Provinsi Lampung”.
Begitu pula Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada era Bupati Budi Utomo, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Lampung Utara melalui proses hearing di DPRD Kabupaten Lampung Utara. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Lampung Utara “Tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung, Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Di Provinsi Lampung”. Tanggal 30 januari 2023 Nomor: 1/SKB/B/02-LU/2023, Nomor: 170/033/12-LU/2023, Nomor: MoU/3/1/2023, Nomor: B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023, Nomor: B/43/1/2023, Nomor: B/17/1/2023. sampai hari ini mobil batubara Overload bebas melintas.(TIm/Red)








