Bea Cukai Tindak Mesin Rokok Ilegal dari Pelabuhan Kijang Bintan di Sunda Kelapa

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilispublik – Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer, dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal serta 1 kontainer berisi mesin, yang diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Djaka menggarisbawahi bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.

Sementara terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menegaskan pengungkapan mesin rokok DJBC tersebut merupakan strategi.

“Pertama kami sampaikan bahwa Kijang itu non FTZ, kedua tidak ada import dari luar negeri ke Tanjungpinang.
Kalau masalah penindakan, mau ditindak di Tanjungpinang maupun di jakarta, itu adalah strategi penindakan,”tegasnya.

Rilis : Bea Cukai Jakarta

Budi A

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru