Way Kanan, Rilis Publik – Bendera Merah Putih yang tampak robek dan lusuh di halaman UPT Puskesmas Gisting Jaya, di kampung Gisting jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, akhirnya diganti setelah mendapat teguran dari awak media.
Sebelumnya, bendera tersebut sempat dikibarkan dalam keadaan tidak layak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0823-73xx-xx99, pihak Tata Usaha (TU) Puskesmas menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi.
“Mohon maaf pak, bukan unsur kesengajaan kami, sudah membeli bendera tetapi belum sempat pasang,” ujar pihak TU kepada awak media.
Namun, dari hasil komunikasi tersebut, salah satu awak media menyimpulkan bahwa penggantian bendera dilakukan setelah adanya teguran dari media.
“Berarti kalau tidak ditegur tidak akan diganti,” ucap salah satu tim awak media.
Pihak TU kemudian mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi karena keteledoran semata.
“Ya, tidak bapak. Memang keteledoran kami,” jawab pihak TU menanggapi.
Dengan adanya pengakuan tersebut, pihak media menilai bahwa meskipun tidak ada unsur kesengajaan, kejadian ini tetap mencerminkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya oleh setiap instansi pemerintahan.
Diharapkan ke depan, setiap instansi dapat lebih teliti dan menghormati lambang negara agar tidak menimbulkan kesan abai terhadap kewajiban nasional.
Awak media akan berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan dan dinas terkait
Rep” team kaperwil Lampung








