Diduga Memanfaatkan Fasilitas Kantor Desa, LP KPK Provinsi Lampung Surati Kades Gunung Agung dan PT Pesona Sawit Makmur

Selasa, 27 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik – Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan. (LP KPK ) Provinsi Lampung menilai. Kepala desa. Tanjung agung melanggar udang- udang. Nomor 30 tahun 1999 adanya Kantor Desa digunakan sebagai fasilitas penerimaan penyeleksian karyawan oleh salah satu perusahaan yakni PT.PESONA SAWIT MAKMUR (PMKS) utuk kepentingan pribadi sehingga hal ini sangat tidak lazim dan ada dugaan kuat Kepala Desa setempat bekerjasama dengan pihak perusahan tersebut.Sabtu (24/5/25).

 

Kantor Desa Gunung Agung Kecamatan Kampung Udik Kabupaten Lampung Timur seakan dimanfaatkan untuk kepentingan individu, sehingga mengganggu pelayanan masyarakat pada hari jam kerja, kantor yang digunakan untuk menyeleksi penerimaan karyawan tersebut sudah dua hari berjalan, dan ini menimbulkan pertanyaan besar karena itu pasilitas negara yang semesti nya fasilitas kantor desa digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk cari keuntungan pribadi, dan ini adalah praktik yang dilarang sehingga dapat menimbulkan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan.

 

Ketua LP-KPK Provinsi lampung Ahmad Yusuf, tim Ia sangat menyayangkan sekali kepada Kepala Desa Gunung Agung tersebut telah menyalah gunakan wewenang nya dan memanfaatkan Kantor Desa untuk digunakan sebagai penerimaan seleksi karyawan PT PESONA SAWIT MAKMUR (PMKS), hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi nya, yang kita ketahui kantor desa itu digunakan sebagai pelayanan masyarakat, larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, jadi Kepala Desa Gunung Agung tersebut harus dapat konsekuwensi sanksi tegas.Ungkap “Ahmad Yusuf. (tim)

 

Kaperwil provinsi lampung

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sumsel

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:09