Diduga Tambang Ilegal Menggila di Padangan Bojonegoro, Jalan Hutan Jadi Jalur Truk, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Hancur

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO –Rilis Publik – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut terpantau berada di wilayah Desa Prangi dan Desa Perangi, Kecamatan Padangan.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat aktif mengeruk material tanah dan pasir. Sementara itu, dump truck pengangkut material tambang keluar masuk lokasi hampir sepanjang hari hingga menjelang malam.

Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut juga diduga memanfaatkan akses jalan di kawasan hutan untuk mobilisasi kendaraan berat. Jalur tersebut disebut-sebut menjadi rute utama truk pengangkut material menuju keluar lokasi tambang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh tiga orang berinisial AS, IF, dan SM. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut.

Di sisi lain, warga sekitar mulai merasakan dampak yang cukup serius dari aktivitas tersebut. Debu yang beterbangan setiap hari disebut masuk hingga ke dalam rumah warga, terutama saat cuaca kering.

“Setiap hari debu masuk rumah. Kami sampai kesulitan membuka jendela. Truk-truk itu juga lewat terus, jalan desa jadi cepat rusak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain mengganggu kenyamanan, warga juga menilai lalu lalang kendaraan berat berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur desa yang sebelumnya telah diperbaiki.

Polemik lain muncul terkait penggunaan jalan di kawasan hutan Perhutani Padangan yang diduga digunakan sebagai jalur angkutan dump truck material tambang dari Desa Perangi.

Saat dikonfirmasi, Asper Perhutani Padangan Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait aktivitas angkutan tambang yang melintas di jalan kawasan hutan tersebut.

“Mohon maaf bapak, terkait angkutan tambang pasir yang melalui jalan hutan Perhutani Padangan, kami tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro,” ujarnya kepada wartawan.

Ketika ditanya mengenai status jalan tersebut, Supriyanto menjelaskan bahwa akses itu sudah ada sejak lama.

“Mohon maaf bapak, jalan tersebut sejak jaman dulu kala,” jelasnya.

Namun terkait pengawasan terhadap penggunaan jalur tersebut, ia kembali menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada instansi lain.

“Lebih jelasnya tanya Puslitbang Cepu bapak. Wilayah tersebut masuk Puslitbang dan tanyakan juga ke CDK Bojonegoro yang memiliki kewenangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah aktivitas tambang di wilayah tersebut telah mengantongi izin resmi maupun apakah penggunaan akses jalan kawasan hutan telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.

Warga pun berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti tidak memiliki izin, masyarakat meminta aktivitas tersebut dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bojonegoro. Masyarakat berharap kegiatan ekonomi dapat berjalan, namun tetap mematuhi aturan dan tidak mengorbankan lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.

Media ini memberikan ruang hak jawab apabila pihak terkait dalam pemberitaan ingin memberikan klarifikasi lanjutan.

[Red]

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79
Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan
Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan
Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan
Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan
Kolaborasi PERADI dan FH Unigoro Perkuat Kualitas Profesi Advokat, PKPA Angkatan V Resmi Dimulai
Serahkan Memorandum Hukum, Teras Center Nusantara Minta Bupati Bojonegoro Tinjau Kembali Penetapan Direktur Perumda Pangan Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:09 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24 WIB

Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:17 WIB

Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional

Senin, 6 Juli 2026 - 21:45 WIB

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan

Berita Terbaru