Diduga Terjadi Mark Up Anggaran Pembangunan Gorong Gorong di Pekon Padang Tambak Menjadi Sorotan Warga

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rilis Publik – Proyek pembangunan gorong-gorong di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kembali menuai sorotan tajam.

Tertera di baliho publikasi:

*KEGIATAN : Pembangunan Gorong-Gorong
*VOLUME : (1×1,5×3)M
*LOKASI : TAMBAK REJO
*BIAYA : RP 20.265.400
*SUMBER DANA : DANA DESA (DD)
*PELAKSANA : SWAKELOLA
*TH ANGGARAN : 2025

 

Warga menilai proyek yang bersumber dari dana desa (DD) itu sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi mark up anggaran.

Pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan hasil pekerjaan jauh dari kata layak.

Bangunan gorong-gorong berukuran kecil, material seadanya, dan kualitas adukan semen tampak asal-asalan. Ironisnya, proyek tersebut dikabarkan menelan biaya puluhan juta rupiah dari kas desa.

Kalau lihat hasilnya, tidak masuk akal anggaran sebesar itu habis hanya untuk bangunan sekecil ini. Kami curiga ada permainan angka dan patut diperiksa,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

 

Lebih jauh, warga juga menyoroti sikap Pratin Umar Suki yang dinilai terlalu tertutup dalam pengelolaan dana desa. Tidak ada sosialisasi terbuka, dan papan proyek minim informasi penting seperti volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta total anggaran yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana desa, sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah desa terbuka kepada masyarakat.

Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi pratin. Kalau dikelola secara tertutup dan hasilnya seperti ini, jelas masyarakat dirugikan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Melihat banyaknya kejanggalan di lapangan, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menggemukkan kantong oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Pratin Pekon Padang Tambak, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan telepon via WhatsApp dan kunjungan ke kantor pekon belum membuahkan hasil — sang pratin terkesan menghindar dari pertanyaan publik.

Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan anggaran, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Warga berharap aparat hukum tidak tinggal diam dan segera menindak tegas agar tidak ada lagi “proyek siluman” di desa.

Dana desa harus kembali ke jalur semestinya , untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

(Dedi SK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.
Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari
Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah
Dandim Dampingi Danrem 043/Gatam Tinjau Kesiapan Groundbreaking Koperasi Merah Putih Desa Wonomarto.
Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat
Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026
Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Kasat Dan Satu Kapolsek.
Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:11 WIB

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 November 2025 - 16:06 WIB

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 November 2025 - 13:39 WIB

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 15:17 WIB

Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

Rabu, 5 November 2025 - 12:50 WIB

Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:11 WIB

Daerah | Lampung

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:06 WIB

Daerah | Lampung

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:39 WIB