MUSI BANYUASIN, Rilis Publik – Insiden penusukan terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial J mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam yang mengenai paha kiri dan kedua tangannya. Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba saat ia sedang duduk, di mana terduga pelaku berinisial A, yang juga warga setempat, langsung menghujamkan pisau ke arah paha belakang korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan tersebut, namun hal itu justru mengakibatkan kedua tangannya turut terluka.
Setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Puskesmas Desa Jirak untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena luka yang diderita cukup serius, pihak medis memutuskan untuk merujuk korban ke RSUD Sekayu guna menjalani perawatan intensif lebih lanjut. Hingga saat ini, motif di balik aksi penusukan tersebut masih belum diketahui secara pasti dan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
Tindakan penganiayaan ini dapat dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan luka berat pada orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar tercipta rasa aman di lingkungan Desa Mekar Jaya.









