DPRD Muba Bongkar Dugaan Kelalaian Pertamina: “Jangan Tunggu Pipa Bocor Baru Buka Dokumen!”

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, Rilis Publik – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kebocoran pipa yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak berlangsung penuh ketegangan. Sorotan tajam dilontarkan kepada perusahaan migas pelat merah tersebut, terutama terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur pipa.

Anggota DPRD Muba, H. Amri Andi, S.T., secara terbuka mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjalankan sistem perawatan aset migas yang menjadi tulang punggung operasionalnya.

> “Jangan sampai setelah pipa bocor baru membuka dokumen dan ternyata memang sudah waktunya diganti. Kalau seperti itu berarti ada kelalaian perusahaan,” tegas H. Amri Andi dalam forum.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling keras yang muncul dalam rapat. DPRD menilai, apabila benar pipa yang mengalami kebocoran telah melewati usia teknis operasional namun belum dilakukan penggantian, maka kondisi itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Namun demikian, DPRD juga mengingatkan agar seluruh fakta dibuka secara transparan. Menurut H. Amri Andi, publik juga berhak mengetahui apakah proses penanganan di lapangan sempat mengalami hambatan akibat penolakan atau persoalan lain dengan masyarakat.

> “Jangan sampai muncul kesan Pertamina tidak bekerja. Kalau memang ada hambatan di lapangan, jelaskan secara terbuka agar semuanya terang,” ujarnya.

Bukan Insiden Pertama

DPRD mengungkapkan bahwa insiden kebocoran jaringan migas bukan kali pertama terjadi. Dalam rapat bahkan disinggung adanya peristiwa serupa di lokasi lain yang mengakibatkan seorang anak menjadi korban akibat kebocoran pipa gas.

Fakta tersebut dinilai menjadi alarm serius bahwa sistem inspeksi, pemeliharaan, dan mitigasi risiko harus dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terhadap jaringan pipa yang berada di sekitar permukiman warga.

Legislatif mendesak perusahaan melakukan audit teknis terhadap seluruh jaringan pipa dan fasilitas migas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Negosiasi Dinilai Terlalu Lambat

Selain aspek teknis, DPRD juga mengkritik lambannya penyelesaian antara perusahaan dengan warga terdampak. Menurut legislatif, keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar konflik sosial dan memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat.

DPRD meminta Pertamina segera membuka ruang negosiasi yang transparan, berdasarkan ketentuan hukum dan perhitungan yang objektif, sehingga penyelesaian tidak terus berlarut.

Rumah Bersertifikat Dekat Jalur Pipa Dipertanyakan

Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan rumah-rumah warga yang berada sangat dekat dengan jalur pipa migas. DPRD mengaku menemukan bangunan yang bahkan telah memiliki sertifikat hak milik meski diduga berada di kawasan yang berdekatan dengan jaringan pipa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat dan kesesuaian dengan aspek keselamatan.

Legislatif meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait melakukan penelusuran agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko keselamatan yang lebih besar di masa mendatang.

Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas

RDP tersebut menghasilkan pesan yang tegas: penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada pembahasan kompensasi atau ganti rugi semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem keselamatan operasional benar-benar berjalan dan potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.

Kasus dugaan kebocoran pipa di Jirak kini menjadi perhatian publik. DPRD Muba menegaskan bahwa setiap dugaan kelalaian harus diusut secara transparan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara masyarakat menunggu langkah konkret dari perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menjamin keselamatan warga di sekitar fasilitas migas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari hasil investigasi mengenai penyebab kebocoran maupun adanya pelanggaran oleh PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Pertamina apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Berita Terkait

Ukir Prestasi Gemilang, Kapolres Muara Enim Anugerahkan Penghargaan kepada Jawara Karate Kapolda Cup 2026
DPRD Muba Desak Pertamina Bertindak Nyata, Warga Jirak Klaim Rugi Rp2 Miliar Akibat Dugaan Pencemaran Lingkungan
Klarifikasi Puskesmas Jirak Jaya Dinilai Sepihak, Orang Tua Pasien: “Saya Tidak Terima, Tidak Sesuai Kejadian Sebenarnya”
Insiden Jempol Anak Putus Diduga Tak Dapat Pertolongan Pertama, Dinkes Muba Turunkan Tim Investigasi
Pengeboran Sumur K2020X-2 Dimulai, GWN dan Pertamina Partnership Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim
Hadir di Tengah Warga, Polsek Rambang Laksanakan Kegiatan Sosial Jumat Berkah
Berkas Sudah Lengkap, Terdakwa Ahmad Farozi Mutilasi Orang Tua Diancam Hukuman Mati
Lantik Danbrigif TP 46/SC, Pangdam II/Swj Tegaskan Tak Butuh Prajurit Sekadar Pengisi Formasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:37

DPRD Muba Bongkar Dugaan Kelalaian Pertamina: “Jangan Tunggu Pipa Bocor Baru Buka Dokumen!”

Senin, 27 Juli 2026 - 16:43

Ukir Prestasi Gemilang, Kapolres Muara Enim Anugerahkan Penghargaan kepada Jawara Karate Kapolda Cup 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 16:36

DPRD Muba Desak Pertamina Bertindak Nyata, Warga Jirak Klaim Rugi Rp2 Miliar Akibat Dugaan Pencemaran Lingkungan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:26

Klarifikasi Puskesmas Jirak Jaya Dinilai Sepihak, Orang Tua Pasien: “Saya Tidak Terima, Tidak Sesuai Kejadian Sebenarnya”

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:35

Insiden Jempol Anak Putus Diduga Tak Dapat Pertolongan Pertama, Dinkes Muba Turunkan Tim Investigasi

Berita Terbaru