WAY KANAN, Rilis Publik – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Tanjung Serupa, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, kini tengah menjadi sorotan publik.
Dugaan kuat mengenai adanya mark-up anggaran muncul pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2025. Hal ini diperkuat dengan sulitnya konfirmasi dari pihak sekolah. Pada Kamis (4/3/2026) dan Jumat (5/3/2026), awak media mencoba melakukan audiensi, namun Kepala Sekolah, Yatemi, tidak berada di tempat dan terkesan menghindar.
Rincian Penggunaan Anggaran Tahun 2025
Berdasarkan data penggunaan dana BOS tahun 2025, sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10806943 ini tercatat memiliki 139 siswa serta 10 orang tenaga pendidik dan kependidikan.
Tahap 1 (Cair 22 Januari 2025): Rp53.850.000 Dari total dana tersebut, dialokasikan sebesar Rp13.086.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Rincian lainnya meliputi:
-
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp7.590.880
-
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp8.465.120
-
Administrasi kegiatan sekolah: Rp6.108.000
-
Langganan daya dan jasa: Rp2.100.000
-
Pembayaran honor: Rp16.500.000
Tahap 2 (Cair 27 Agustus 2025): Rp54.250.000 Pada tahap ini, dana pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp4.595.000. Rincian lainnya meliputi:
-
Pengembangan perpustakaan: Rp11.400.000
-
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.972.000
-
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp17.934.000
-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp2.525.000
-
Administrasi kegiatan sekolah: Rp1.229.000
-
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp385.000
-
Pembayaran honor: Rp7.210.000
Kondisi Lapangan yang Janggal
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, penggunaan anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah patut dipertanyakan. Fasilitas sekolah dinilai tidak menunjukkan adanya perbaikan atau pemeliharaan yang signifikan sebagaimana besaran anggaran yang telah dilaporkan.
Terkait temuan ini, awak media berharap pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.
Payung Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, oknum terkait dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
-
Pasal 2 ayat (1): Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
-
Pasal 3: Menjelaskan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat guna menindaklanjuti hasil kroscek di lapangan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.









