Dugaan Mark-Up Dana BOS di SDN 02 Tanjung Serupa Way Kanan 

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Rilis Publik – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Tanjung Serupa, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, kini tengah menjadi sorotan publik.

Dugaan kuat mengenai adanya mark-up anggaran muncul pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2025. Hal ini diperkuat dengan sulitnya konfirmasi dari pihak sekolah. Pada Kamis (4/3/2026) dan Jumat (5/3/2026), awak media mencoba melakukan audiensi, namun Kepala Sekolah, Yatemi, tidak berada di tempat dan terkesan menghindar.

Rincian Penggunaan Anggaran Tahun 2025

Berdasarkan data penggunaan dana BOS tahun 2025, sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10806943 ini tercatat memiliki 139 siswa serta 10 orang tenaga pendidik dan kependidikan.

Tahap 1 (Cair 22 Januari 2025): Rp53.850.000 Dari total dana tersebut, dialokasikan sebesar Rp13.086.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Rincian lainnya meliputi:

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp7.590.880

  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp8.465.120

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp6.108.000

  • Langganan daya dan jasa: Rp2.100.000

  • Pembayaran honor: Rp16.500.000

Tahap 2 (Cair 27 Agustus 2025): Rp54.250.000 Pada tahap ini, dana pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp4.595.000. Rincian lainnya meliputi:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp11.400.000

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.972.000

  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp17.934.000

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp2.525.000

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp1.229.000

  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp385.000

  • Pembayaran honor: Rp7.210.000

Kondisi Lapangan yang Janggal

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, penggunaan anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah patut dipertanyakan. Fasilitas sekolah dinilai tidak menunjukkan adanya perbaikan atau pemeliharaan yang signifikan sebagaimana besaran anggaran yang telah dilaporkan.

Terkait temuan ini, awak media berharap pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.

Payung Hukum

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, oknum terkait dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • Pasal 2 ayat (1): Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

  • Pasal 3: Menjelaskan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat guna menindaklanjuti hasil kroscek di lapangan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Berita Terkait

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara
Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual
IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara
IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta
Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:54

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan

Jumat, 4 September 2026 - 10:16

Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo

Kamis, 3 September 2026 - 20:06

Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai

Kamis, 3 September 2026 - 17:57

Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Selasa, 1 September 2026 - 23:25

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual

Berita Terbaru