Dugaan Pungli Dalih Uang Study Tour Siswa SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Bertarif 450 Ribu, Wali Murid Protes

Rabu, 28 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA (Rilis Publik) – Sekolah Dasar (SD) Islam Ibnu Rusyd Kotabumi di duga melakukan pungutan liar (Pungli) bertarif ratusan ribu rupiah pada murid atau wali murid kelas V dan Kelas VI. Rabu (28/05/2025).

 

Dimana dugaan pungli ini, dengan nilai 450 ribu per wali murid, beralasan sebagai biaya Study Tour dengan tujuan Musjium Lampung, Krakatau Part dan Mall Ciplaz yang akan di gelar pada 3 Juni 2025 mendatang.

 

Informasi itu beredar di sampaikan melalui selebaran surat. Diduga di buat langsung oleh pihak SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi tertuju ke wali murid.

 

Dijelaskan di dalam surat pemberitahuan itu, Indikasi penekanan dimana murid-murid kelas yang terlamping di dalamnya, untuk dapat ikut.

 

Meski tidak di cantumkan, dasar aturan atau hasil musyawarah komite sekolah yang mana pada selebaran itu. Dugaan pungli kegiatan study Tour ini, diduga kuat telah melakukan pelanggaran.

 

Salah seorang wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan, dia menuturkan pungutan biaya yang di maksud sangat memberatkan, terlebih dalam surat tersebut terindikasi ada penekanan, murid-murid kelas V dan IV harus ikut kegiatan Study Tour itu.

 

“Tidak ada musyawarah sebelumnya, terlebih pada saat kegiatan itu di gelar pada tanggal 3 Juni nanti, anak-anak kelas V, masih dalam suasana ulangan” beber narasuber pada wartawan.

 

Terlebih, pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang sumber pembiayaan pendidikan dan larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

 

Sebagai contoh pada pasal Pasal 5 Menjelaskan sumber pembiayaan pendidikan dasar yang sah, yaitu anggaran dari pemerintah pusat dan daerah (APBN dan APBD), serta sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali. Sumbangan ini diperbolehkan, namun dengan ketentuan yang jelas dan tidak membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

 

 

Kemudian, pada pasal Pasal 6 Melarang pungutan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan memberatkan, termasuk pungutan yang tidak terkait dengan kebutuhan operasional sekolah. Pungutan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

 

Sementara, pungutan biaya Study Tour yang di adakan pihak sekolah dasar Islam Ibnu Rusyd Kotabumi, di keluhkan orang tua murid lantaran biaya tersebut terbilang mahal dan memberatkan.

 

Sebagai informasi SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi mendapatkan sumber dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat. BOS adalah dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah swasta untuk mendukung operasional sekolah, seperti gaji guru, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, dan lain-lain.

 

BOS diberikan kepada semua sekolah swasta yang memenuhi persyaratan. Dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

Diketahui SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi, di pimpin oleh Sri Puji Astuti sebagai kepala sekolah.

 

Dikonfirmasi ke salah satu contak person yang tertera di selebaran kegiatan sekolah yang beredar. Meri Alina menyarankan untuk dapat mengkonfirmasi hal tersebut, langsung ke kepala sekolah.

 

“Langsung ke kelapa sekolah saja kalau ingin mengetahui informasi terkait kegiatan itu, langsung ke ke kepala sekolah saja. Saya sebagai panitia saja” kata Meri Alina saat di konfimrnasi melalui jaringan telepon.

 

Sampai berita ini ditayangkan, kepala SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi belum dikonfirmasi terkait dugaan uang pungli untuk kegiatan Study Tour pada kelas V dan kelas IV sekolahan setempat. (Tim KWIP)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sumsel

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:09