Lahat, Rilispublik – Dalam semangat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat memberikan remisi umum kepada 539 narapidana. Penyerahan keputusan remisi dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Lahat, Senin (17/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, beserta jajaran OPD dan unsur Forkopimda. Turut hadir pula 7 orang narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi. Penyerahan keputusan remisi secara resmi diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Lahat, Sukma Ambri.
Berdasarkan data yang dirilis, per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIA Lahat menampung total 733 penghuni. Rinciannya terdiri dari 112 tahanan (107 pria, 5 wanita) dan 621 narapidana (610 pria, 11 wanita).
Dari jumlah tersebut, usulan remisi yang diajukan dan disetujui sebanyak 539 orang, yang terbagi menjadi dua kategori:
Remisi Umum I (Pengurangan Masa Pidana):
– Pengurangan 1 bulan: 127 orang
– Pengurangan 2 bulan: 112 orang
– Pengurangan 3 bulan: 152 orang
– Pengurangan 4 bulan: 95 orang
– Pengurangan 5 bulan: 50 orang
– Pengurangan 5 bulan khusus: 3 orang
Remisi Umum II (Langsung Bebas):
– Pengurangan 1 bulan: 2 orang
– Pengurangan 3 bulan: 3 orang
– Pengurangan 5 bulan: 1 orang
Sukma Ambri yang mewakili pimpinan Lapas Lahat menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi semangat kemerdekaan untuk berubah menjadi lebih baik.
“Remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku disiplin, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Sukma.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang bertakwa, mandiri, dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.











