Way Kanan, Rilis Publik – Inspektorat Kabupaten Way Kanan resmi menerima surat laporan terkait dugaan mark up anggaran di SDN 01 Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Surat laporan tersebut diterima oleh pihak Inspektorat pada Senin, 27 Oktober 2025.
Laporan ini menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan penelaahan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran di sekolah tersebut. Dugaan adanya mark up sebelumnya disampaikan oleh pihak media yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Rilis Publik Provinsi Lampung, Dailami, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat.
“Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral media terhadap publik. Kami berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan,” ujar Dailami.
Lebih lanjut, Dailami menegaskan bahwa media Rilis Publik akan terus mengawal proses pemeriksaan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan di Kabupaten Way Kanan.
“Sektor pendidikan harus bersih dari praktik kecurangan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Langkah yang diambil Inspektorat ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi—terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
KAPERWIL (Dailami) dan team








