Kota Gajah, Rilis Publik – Melalui Pemerintah Kampung setempat, warga dapat menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya.
Seperti yang disampaikan oleh Wakidi, warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Ia telah menyampaikan secara langsung kepada aparatur kampung, Surat (Kadus 3) terkait adanya kegiatan penggalian parit di sisi kanan dan kiri jalan sepanjang kurang lebih 1000 meter.
Wakidi menyampaikan, “Pak, tanah galian jangan dijual keluar. Di lingkungan kita juga perlu tanah urug.” Namun Surat, diduga tidak menghiraukan keluhan warganya dan tetap melakukan penggalian serta menjual tanah galian tersebut ke luar lingkungan.
Dengan kondisi tersebut, Wakidi mengambil langkah dengan melaporkan oknum aparatur kampung ke pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Setelah laporan disampaikan, beberapa hari kemudian pihak Inspektorat turun langsung ke Kampung Sritejo Kencono. Selanjutnya, pihak Inspektorat memanggil Wakidi selaku pelapor, dengan Surat Nomor: 700.1.2/847/Inspektorat.a.V.I/2025, untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 November 2025, di Ruang Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Wakidi menyampaikan keluh kesahnya kepada tim media terkait penyampaian pihak Inspektorat yang terkesan berpihak kepada oknum aparatur kampung, dan seolah membenarkan kegiatan penggalian parit beserta penjualan tanah galian tersebut.
Wakidi mengaku kecewa dengan kinerja Inspektorat. Menurutnya, sudah jelas aturan dan undang-undang terkait penjualan tanah galian tanpa izin dari pihak terkait adalah ilegal. Namun oknum aparatur kampung yang diduga bernama Suratno, selaku Kepala Dusun, justru terkesan mendapatkan pembenaran atau pembolehan dari pihak Inspektorat.
Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah?
Diharapkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kejari Gunung Sugih dan Polres Lampung Tengah, untuk dapat mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku demi kebaikan masyarakat dan lingkungan.
Bersambung…
(Kairul Anam)








