Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

- Editor

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gajah, Rilis Publik – Melalui Pemerintah Kampung setempat, warga dapat menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya.

Seperti yang disampaikan oleh Wakidi, warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Ia telah menyampaikan secara langsung kepada aparatur kampung, Surat (Kadus 3) terkait adanya kegiatan penggalian parit di sisi kanan dan kiri jalan sepanjang kurang lebih 1000 meter.

Wakidi menyampaikan, “Pak, tanah galian jangan dijual keluar. Di lingkungan kita juga perlu tanah urug.” Namun Surat, diduga tidak menghiraukan keluhan warganya dan tetap melakukan penggalian serta menjual tanah galian tersebut ke luar lingkungan.

Dengan kondisi tersebut, Wakidi mengambil langkah dengan melaporkan oknum aparatur kampung ke pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Setelah laporan disampaikan, beberapa hari kemudian pihak Inspektorat turun langsung ke Kampung Sritejo Kencono. Selanjutnya, pihak Inspektorat memanggil Wakidi selaku pelapor, dengan Surat Nomor: 700.1.2/847/Inspektorat.a.V.I/2025, untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 November 2025, di Ruang Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Wakidi menyampaikan keluh kesahnya kepada tim media terkait penyampaian pihak Inspektorat yang terkesan berpihak kepada oknum aparatur kampung, dan seolah membenarkan kegiatan penggalian parit beserta penjualan tanah galian tersebut.

Wakidi mengaku kecewa dengan kinerja Inspektorat. Menurutnya, sudah jelas aturan dan undang-undang terkait penjualan tanah galian tanpa izin dari pihak terkait adalah ilegal. Namun oknum aparatur kampung yang diduga bernama Suratno, selaku Kepala Dusun, justru terkesan mendapatkan pembenaran atau pembolehan dari pihak Inspektorat.

Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah?

Diharapkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kejari Gunung Sugih dan Polres Lampung Tengah, untuk dapat mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku demi kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Bersambung…

(Kairul Anam)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.
Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari
Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah
Dandim Dampingi Danrem 043/Gatam Tinjau Kesiapan Groundbreaking Koperasi Merah Putih Desa Wonomarto.
Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026
Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Kasat Dan Satu Kapolsek.
Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Pangdam XXI/Raden Inten Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:11 WIB

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 November 2025 - 16:06 WIB

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 November 2025 - 13:39 WIB

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 15:17 WIB

Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

Rabu, 5 November 2025 - 12:50 WIB

Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:11 WIB

Daerah | Lampung

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:06 WIB

Daerah | Lampung

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:39 WIB