Ketua Komite SDN 1 Purajaya Bungkam Soal Pungutan Rp150 Ribu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

Senin, 13 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rilis Publik – Dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Sorotan publik kini tertuju pada SD Negeri 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp150 ribu dengan alasan untuk kegiatan sekolah.

 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Sikap bungkam itu menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Kami disuruh bayar Rp150 ribu, tapi tidak ada penjelasan jelas untuk apa saja. Katanya untuk kegiatan sekolah, tapi diwajibkan semua murid. Kalau tidak bayar, anak kami takut diperlakukan berbeda,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, senin (13/10).

 

 

 

Sekolah negeri seharusnya bebas dari pungutan wajib. Kalau ada kegiatan, seharusnya transparan dan sifatnya sukarela. Pemerintah harus turun tangan agar hal seperti ini tidak terus berulang,

 

 

 

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Jika terbukti melakukan pungutan liar, pihak sekolah maupun komite dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

 

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Lampung Barat segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas dunia pendidikan.(Dedi SK)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum
Satlantas Polres Lampung Utara Gelar “Polantas Karib”, Edukasi Keselamatan untuk Ojol dan Pengemudi Truk
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Tiga Penadah, Motor Korban Curat Berhasil Ditemukan
SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:32

Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:14

Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum

Berita Terbaru