Lagi, Korupsi di Lampung Utara! Sekda DPRD Korupsi Anggaran 29 Miliar, Rakyat Dipalak!

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah di Lampung Utara. Tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran bernilai fantastis, mencapai 29 miliar rupiah.Selasa 20 Januari 2025.

Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan uang rakyat yang kembali terbongkar ke publik.

Dugaan korupsi ini terjadi pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, pejabat yang terlibat antara lain Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, serta pejabat pada bagian keuangan. Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Modus yang digunakan bukan hal baru. Anggaran dicairkan melalui laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga hanya ada di atas kertas, sementara dana tetap dicairkan dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka. Sementara tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan dan pendalaman pemeriksaan. Kasus ini dipastikan belum berhenti, karena penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Terungkapnya kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ke mana sebenarnya pengawasan selama ini? Mengapa praktik seperti ini terus berulang di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran daerah?

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dan setiap rupiah yang dikorupsi, adalah hak masyarakat Lampung Utara yang dirampas oleh segelintir pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum
Satlantas Polres Lampung Utara Gelar “Polantas Karib”, Edukasi Keselamatan untuk Ojol dan Pengemudi Truk
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Tiga Penadah, Motor Korban Curat Berhasil Ditemukan
SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:32

Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:14

Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum

Berita Terbaru