Lagi, Korupsi di Lampung Utara! Sekda DPRD Korupsi Anggaran 29 Miliar, Rakyat Dipalak!

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah di Lampung Utara. Tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran bernilai fantastis, mencapai 29 miliar rupiah.Selasa 20 Januari 2025.

Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan uang rakyat yang kembali terbongkar ke publik.

Dugaan korupsi ini terjadi pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, pejabat yang terlibat antara lain Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, serta pejabat pada bagian keuangan. Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Modus yang digunakan bukan hal baru. Anggaran dicairkan melalui laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga hanya ada di atas kertas, sementara dana tetap dicairkan dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka. Sementara tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan dan pendalaman pemeriksaan. Kasus ini dipastikan belum berhenti, karena penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Terungkapnya kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ke mana sebenarnya pengawasan selama ini? Mengapa praktik seperti ini terus berulang di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran daerah?

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dan setiap rupiah yang dikorupsi, adalah hak masyarakat Lampung Utara yang dirampas oleh segelintir pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

Berita Terkait

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani, Munir Abdul Haris Serahkan Bantuan Mobil Untuk Santri PP Raudlatul Sholihin Purwosari
Pertunangan DV dan DT Berakhir, Kedua Pihak Sampaikan Keterang Berbeda
Jalan Rigid Beton Tak Kunjung di Bangun, Warga Dua Kecamatan Ancam Portal 30 September

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Selasa, 22 September 2026 - 18:46

Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia

Selasa, 22 September 2026 - 17:36

Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Selasa, 22 September 2026 - 07:46

Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani, Munir Abdul Haris Serahkan Bantuan Mobil Untuk Santri PP Raudlatul Sholihin Purwosari

Berita Terbaru