Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampura (Rilis Publik)- Situs Makam nenek moyang Orang Lampung Abung, Canguk Gattcak di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara terancam hilang.  Sejumlah tokoh Adat di Lampung Utara meminta perhatian serius Pemprov Lampung, khususnya Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Sekdaprov Marindo Kurniawan untuk meyelamatkan situs yang sangat bersejarah ini.“ Kami minta kepada Pak Gubernur Lampung, Kiyai Mirza dan Sekdaprov Adin Marindo untuk menyelamatkan Situs Cangguk Gatcak ini,” Kata Tokoh Adat Desa Cahaya Negeri, Abung Barat, Purnia Patikratun, Gelar Suttan Guru Adat Kepada Pikiran Lampung, Selasa (26/5/2026).

 

Sebab, menurut Suttan Guru Adat, Situs Cangguk Gattacak itu harus segera diselamatkan. Karena, merupakan peninggalan sejarah, terutama peradapan suku Lampung.“ Di Lampung ini tidak banyak situs sejarah, maka situs Cangguk Gattcak ini harus diselmatkan segera. Kami meminta dengan sangat bantuan pak Gubernur dan pak sekda untuk menyelamatkan situs warisan sejarah ini,”tegasnya.Selain itu kata Purnia, masyarakat adat Lampung Utara yang terdiri dari 9 Marga Suku Lampung Abung, Sungkai dan Megow Pak, mempertanyakan kejelasan luasan lahan cagar budaya situs Canguk Gaccak, di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ini.

 

“Kami mempertanyakan jika cagar budaya tersebut sudah sah di SK-kan, berapa luasan lahan cagar budaya tersebut,” ujarnya. Suttan Guru Adat menyebutkan kejelasan luasan lahan cagar budaya situs Canguk Gaccak sangat penting bagi masyarakat adat Lampung Utara, khususnya bagi 9 Marga Abung, Sungkai dan Megow Pak.Sebab, dengan adanya kejelasan luasan lahan dan surat keputusan tentang keberadaan cagar budaya tersebut, maka masyarakat adat Lampung Utara sudah bisa lebih leluasa merawat dan menjaga warisan tersebut.

 

Selain itu, keberadaan cagar budaya tidak sembarang digunakan dan dimanfaatkan oleh individu. Karena jika tidak dijaga dikhawatirkan cagar budaya tersebut dapat hilang dan merugikan generasi penerus masyarakat adat Lampung Utara.“Kami ingin tahu berapa luas lahan cagar budaya tersebut jangan hanya dua makam itu saja. Karena itu situs kuno peninggalan nenek moyang masyarakat adat Lampung Utara,” pungkasnya.Sementara seperti dikutip dari laman web hello indonesia, Benda cagar budaya nasional berupa dolmen dan menhir Situs Canguk Gaccak hilang dari dekat Sungai (Way) Abung, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

 

Situs yang telah terdaftar di Dinas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu berupa kawasan situs megalitik yang terdiri dari lima dolmen, batu melingkar (stone enclouser), enam menhir, serta batu datar hilang.Arkeolog Oki Laksito yang meninjau warisan megalitik jejak awal keberadaan masyarakat Lampung itu langsung terduduk sambil memegang satu dolmen sisa yang sudah tidak berada di komplek situs megalitik sebelumnya, pada Senin, (9/12/2024).Dia bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) lainnya butuh beberapa menit untuk kembali menerima kenyataan pahit tak berbekasnya Situs Megalitik Canguk Gaccak yang telah menjadi warisan benda cagar budaya Indonesia.

 

Menurut Oki Laksito, Situs Megalitik Canguk Gaccak merupakan bukti bahwa nenek moyang masyarakat Lampung sudah memiliki peradaban tinggi sejak prasejarah. Dalam satu kawasan tersebut, selain ada komplek situs megalitik Canguk Gaccak, ada komplek makam.

 

  1. Makam bagian atas terdiri dari Puyang Nuban, Puyang Minak Maju Lemaweng, Puyang Minak Munggah Dabung.

 

  1. Makam bagian bawah terdiri dari Tambak Minak Riyo Begeduh, Minak Trio Diso, Minak Penatih Tuho/Minak Rajo Dunio.

 

  1. Makam di bawah tambak adalah Unyi/Nunyi.

 

“Komplek makam itu masih aman,” kata Arkeolog I Made Giri Gunadi yang ikut survei terkait rencana pemeringkatan benda cagar budaya mulai tingkat kabupaten, provinsi, hingga Indonesia sesuai UU No. 11 Tahun 2010.

Berita Terkait

Dari Sinte Sampai Judol, Munir Abdul Haris: Sendang Agung Darurat Narkoba
SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik
Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:41

Dari Sinte Sampai Judol, Munir Abdul Haris: Sendang Agung Darurat Narkoba

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:24

SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Berita Terbaru