Masih Lakukan Penarikan Uang Komite, Ada Apa dengan Dunia Pendidikan Lampung Barat?

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rilis Publik – Di tengah semangat Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan pendidikan gratis dan inklusif tanpa pungutan, justru muncul kabar yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat Saptu (11-Oktober-2015).

 

Salah satu sekolah dasar negeri, SDN 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, diduga masih melakukan penarikan uang komite sebesar Rp150.000 per siswa tanpa di berikan kwitansi yg sah , dengan alasan “kesepakatan bersama”.

 

Padahal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) telah menegaskan secara terbuka bahwa seluruh sekolah negeri — mulai dari SD hingga SMA/SMK — dilarang memungut uang komite, sumbangan wajib, atau pungutan lain dalam bentuk apa pun.

 

“Tidak boleh ada lagi pungutan uang komite, baik di SD, SMP, maupun SMA. Semua kebutuhan sekolah sudah ditanggung melalui BOS dan APBD. Kepala sekolah jangan membebani orang tua siswa,”

— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau kegiatan MPLS di Bandar Lampung (Juli 2025), dikutip dari kumparan.com.

 

Larangan ini menjadi bagian dari kebijakan baru Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan akses pendidikan gratis dan merata di seluruh daerah, termasuk sekolah-sekolah negeri di pelosok kabupaten.

 

Dasar Hukum dan Kebijakan yang Berlaku

 

Larangan pungutan di sekolah negeri Lampung berlandaskan:

 

Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan.

 

Pasal 5 & 6 menegaskan bahwa sumbangan masyarakat harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

 

Instruksi Gubernur Lampung Tahun 2025, menegaskan:

 

“Pungutan komite di semua jenjang pendidikan negeri dihapus. Sekolah tidak boleh menentukan besaran atau mewajibkan pembayaran dalam bentuk apa pun.”

 

Dana BOS dan APBD telah mencukupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menarik dana dari orang tua siswa.

 

Namun, praktik di SDN 1 Purajaya menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, serta kurangnya kepatuhan terhadap kebijakan gubernur.

 

Kepala Sekolah dan Komite Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, baik kepala sekolah SDN 1 Purajaya maupun ketua komite sekolah belum memberikan tanggapan.

Keduanya memilih bungkam, sementara masyarakat menilai tindakan ini mencederai semangat pemerataan pendidikan yang telah dicanangkan oleh Gubernur Mirza.

 

Beberapa orang tua siswa menyatakan keberatan terhadap kebijakan sekolah tersebut.

 

“Kalau sudah dilarang gubernur, mestinya sekolah patuh. Kami masyarakat kecil, jangan lagi dibebani biaya ini itu,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Seruan kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat

 

Kasus SDN 1 Purajaya menjadi contoh nyata bahwa kebijakan pendidikan gratis masih belum sepenuhnya berjalan di tingkat akar rumput.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat diminta untuk:

 

Segera menelusuri dan mengklarifikasi dugaan pungutan di SDN 1 Purajaya.

 

Menindak tegas pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan gubernur.

 

Memberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pungutan berkedok komite di sekolah negeri.

 

Jika tidak segera disikapi, hal ini akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan Lampung Barat.

 

“Kami ingin memastikan pendidikan di Lampung benar-benar gratis tanpa pungutan apapun. Jika masih ada sekolah yang menarik uang komite, itu akan kami tindak,”

— Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, dikutip dari Antara Lampung (September 2025).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.
Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari
Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah
Dandim Dampingi Danrem 043/Gatam Tinjau Kesiapan Groundbreaking Koperasi Merah Putih Desa Wonomarto.
Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat
Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026
Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Kasat Dan Satu Kapolsek.
Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:11 WIB

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 November 2025 - 16:06 WIB

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 November 2025 - 13:39 WIB

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 15:17 WIB

Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

Rabu, 5 November 2025 - 12:50 WIB

Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:11 WIB

Daerah | Lampung

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:06 WIB

Daerah | Lampung

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:39 WIB