Mediasi Sengketa Tanah Desa Epil Digelar, Pemkab Muba Janji Penuhi Kepastian Hukum Aset PDAM

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKAYU, Rika Publik – Persoalan status lahan yang selama ini digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu di Desa Epil, Kecamatan Lais, akhirnya memasuki babak penyelesaian yang transparan. Melalui forum mediasi yang digelar di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Randik pada Kamis (16/7/2026), pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum.

 

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik, Azmy Julian, S.T., dan dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Adi Manopo, M.Pd., perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Musi Banyuasin, unsur Kecamatan Lais, Pemerintah Desa Epil, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Muba, ahli waris pemilik tanah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait.

 

Pertemuan ini menjadi perhatian utama karena menyangkut kepastian hukum atas aset yang telah lama dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih bagi masyarakat. Pemerintah menilai persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan di masa mendatang.

 

Dalam forum tersebut, Adi Manopo menegaskan bahwa seluruh aset daerah wajib dikelola berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tidak ada lagi aset yang status administrasi maupun hukumnya meragukan.

 

“Kita harus mengacu pada tata kelola yang baik. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen agar seluruh aset daerah tercatat secara tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” tegas Adi Manopo.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, mediasi ini bukan hanya bertujuan menyelesaikan sengketa yang terjadi, melainkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan administrasi aset yang selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Randik.

 

Pemerintah daerah akan memastikan setiap aset yang digunakan Perumda diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memperoleh status kepemilikan yang jelas, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah.

 

Dalam proses mediasi, setiap pihak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan kronologi kejadian, pendapat, serta melampirkan dokumen pendukung. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui instansi terkait bertindak sebagai fasilitator agar pembahasan berjalan objektif, transparan, dan senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat.

 

Di sisi lain, pihak Perumda Air Minum Tirta Randik berharap penyelesaian persoalan ini dapat dicapai secara damai, tanpa mengabaikan hak-hak ahli waris maupun mengganggu kelangsungan pelayanan publik.

 

Langkah mediasi ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa penyelesaian persoalan aset daerah tidak lagi dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara utuh. Dengan tercapainya kepastian hukum atas aset tersebut, diharapkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Mediasi ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap aset daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

 

(RAPEL)

Berita Terkait

Hadir di Tengah Warga, Polsek Rambang Laksanakan Kegiatan Sosial Jumat Berkah
Berkas Sudah Lengkap, Terdakwa Ahmad Farozi Mutilasi Orang Tua Diancam Hukuman Mati
Lantik Danbrigif TP 46/SC, Pangdam II/Swj Tegaskan Tak Butuh Prajurit Sekadar Pengisi Formasi
Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa: Ketua TP PKK Muba Tinjau Panen Padi Organik dan Budidaya Ikan Nila, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Lapas Sekayu Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Hari Anak Nasional 2026: Wujudkan Generasi Emas Indonesia
Pemkab Muba dan DPRD Jemput Bola ke Kemendagri, Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah melalui DBH
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Polsek Lais Ringkus 2 Pelaku Pencurian Komponen Bulldozer PT SSN Muba

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14

Hadir di Tengah Warga, Polsek Rambang Laksanakan Kegiatan Sosial Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13

Berkas Sudah Lengkap, Terdakwa Ahmad Farozi Mutilasi Orang Tua Diancam Hukuman Mati

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12

Lantik Danbrigif TP 46/SC, Pangdam II/Swj Tegaskan Tak Butuh Prajurit Sekadar Pengisi Formasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:21

Mediasi Sengketa Tanah Desa Epil Digelar, Pemkab Muba Janji Penuhi Kepastian Hukum Aset PDAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51

Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa: Ketua TP PKK Muba Tinjau Panen Padi Organik dan Budidaya Ikan Nila, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru