Penahanan Tersangka DS dalam Dugaan Tipikor KUR Mikro dan Pengelolaan Khasanah KCP Semendo

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, Rilis Publik– Melanjutkan siaran pers tanggal 21 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

 

Terhadap empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF ditahan untuk perkara lain. Adapun tersangka DS dan IH pada 21 November 2025 tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

Pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak hadir. Setelah diperiksa, DS kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung 27 November 2025 sampai 16 December 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

 

Peran Tersangka DS

 

Tersangka DS bersama WAF dan IH, selaku perantara KUR Mikro, mengajukan permohonan KUR Mikro pada Bank Plat Merah KCP Semendo tahun 2022–2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang. Pengajuan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tim Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang saat ini masih didalami.

 

(R)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru