Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang DPO Ditangkap di Kotabumi

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap seorang pria yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Albert (43), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jl. H. Barmawi Gang Mansyur No. 143A, RT/RW 002/002, Kelurahan Kotabumi Udik.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotabumi Udik,” ujar IPTU Herawati, Sabtu.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan H. Barmawi Gang Mansyur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 sachet narkotika jenis sabu, dua plastik klip bening ukuran besar, satu plastik klip bening, satu plastik sendok sabu, satu unit timbangan elektronik, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna biru.

IPTU Herawati juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika sebelumnya yang dilaporkan pada 19 Oktober 2025.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Berita Terkait

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara
Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual
IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara
IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta
Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:54

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan

Jumat, 4 September 2026 - 10:16

Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo

Kamis, 3 September 2026 - 20:06

Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai

Kamis, 3 September 2026 - 17:57

Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Selasa, 1 September 2026 - 23:25

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual

Berita Terbaru