Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial LP (22) warga Bukit Kemuning telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima penyidik serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta dilengkapi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang pria berinisial LP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Minggu (2/8/26).

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 1 September 2025 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat kejadian masih berusia di bawah 18 tahun diduga mengalami persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum dan pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut IPTU Herawati.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.(*)

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru