POLRES LAHAT
UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOBA
Lahat, rilispublik.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berstatus pengedar yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 8 April 2026. Tersangka berinisial BW bin SY (39 tahun), warga Perumnas Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Tersangka diamankan di kediamannya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat pengamanan dilakukan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diringkus.
Dalam penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram;
– 1 (satu) bungkus kertas berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,40 gram;
– 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy M32 warna hitam.
Proses penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat serta masyarakat. Atas barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa itu adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK., yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Lae Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan kasus tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tenta♦ng KUHPidana.
(Johan Kr)









