Satu Keluarga Jadi Begal di Lampung Utara, Modus Lewat Kencan Michat

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik | Empat pelaku yang masih satu keluarga warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas kasus pembegalan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Adapun identitas keempatnya yakni Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35) dan Silvia Cantika (19).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas penyelidikan dari laporan korban. “Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Ia juga membenarkan para pelaku ada hubungan keluarga. Saat ini keempatnya masih dilakukan pemeriksaan. “Iya kelompok ini masih satu keluarga, jadi ada yang suami istri lalu lainnya ini saudara,” jelasnya. Adapun modus pembegalan yang dilakukan kelompok tersebut kata Ivan dengan cara menjebak korban melalui aplikasi MiChat.

Peristiwa pembegalan sendiri terjadi pada Jumat (10/7/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. “Korban inisial DR, sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat dan kemudian sepakat bertemu. Saat mengantar perempuan tersebut pulang, korban tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan itu,” jelasnya.

“Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun. Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil, sementara motor Honda BeAT miliknya dibawa kabur oleh para pelaku. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan KTP dan sebuah helm,” tambah Ivan.Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta sebuah helm.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru